Yth. Kepala RA/BA, MI, MTs, MA
Dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul
Assalamu’alaikum wr.wb.
Menindaklanjuti surat Kantor Wilayah Kementerian Agama D.I Yogyakarta nomor 355/Kw.12.2/5/PP.03.1/02/2017, tanggal 20 Februari 2017, perihal sebagaimana pokok surat, dengan ini kamisampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pendataan RA, Ml, MTs dan MA serta Pengawas Madrasah di bawah koordinasi Seksi Pendidikan Madrasah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan pendidik dan tenaga kependidikan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan lslam diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semeser Genap TP 201612017.
- Bagi satuan pendidikan yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS maka tidak berhak untuk mendapatkan layanan apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan lslam.
- Waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 201612017 dimulai terhitung sejak ditandatanganinya surat ini dan akan berakhir pada tanggal 25 Maret 2017.
- Petunjuk dan tata cara pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 201612017 beserta instrumen dan aplikasi pendataannya dapat diunduh pada Aplikasi EMIS SDM pada laman web http ://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm
- Madrasah yang belum melakukan verifikasi dan validasi satuan pendidikan (VERVALSP) EMIS diharuskan menyelesaikan Verval-SP EMIS sebelum tanggal 28 Februari 2017.
- Kepala Madrasah bertanggung jawab untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan pemutakhiran data EMIS di wilayah masing-masing.
- SURAT RESMI SILAHKAN KLIK DISINI
Demikian kami sampaikan, untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
No comments:
Post a Comment