Breaking News

Monday, February 27, 2017

EDARAN EMIS

Yth. Kepala RA/BA, MI, MTs, MA
Dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul

Assalamu’alaikum wr.wb.

Menindaklanjuti surat Kantor Wilayah  Kementerian Agama D.I Yogyakarta  nomor 355/Kw.12.2/5/PP.03.1/02/2017, tanggal 20 Februari 2017, perihal sebagaimana pokok surat, dengan ini kamisampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Pendataan RA, Ml, MTs dan MA serta Pengawas Madrasah di bawah koordinasi Seksi Pendidikan Madrasah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  2. Setiap satuan pendidikan, peserta didik, lulusan pendidik dan tenaga kependidikan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan lslam diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semeser Genap TP 201612017.
  3. Bagi satuan pendidikan yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS maka tidak berhak untuk mendapatkan layanan apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan lslam.
  4. Waktu pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 201612017 dimulai terhitung sejak ditandatanganinya surat ini dan akan berakhir pada tanggal 25 Maret 2017.
  5. Petunjuk dan tata cara pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 201612017 beserta instrumen dan aplikasi pendataannya dapat diunduh pada Aplikasi EMIS SDM pada laman web http ://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm
  6. Madrasah yang belum melakukan verifikasi dan validasi satuan pendidikan (VERVALSP) EMIS diharuskan menyelesaikan Verval-SP EMIS sebelum tanggal 28 Februari 2017.
  7. Kepala Madrasah  bertanggung jawab  untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan pemutakhiran data EMIS di wilayah masing-masing.
  8. SURAT RESMI SILAHKAN KLIK DISINI

Demikian kami sampaikan, untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


Wassalamu’alaikum wr.wb.

No comments:

Post a Comment

Designed By Published.. Blogger Templates