Yth. Kepala RA/BA, MI, MTs, MA
Dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Gunungkidul
Assalamu’alaikum wr.wb.
Menindaklanjuti surat Kantor Wilayah  Kementerian Agama D.I Yogyakarta  nomor 355/Kw.12.2/5/PP.03.1/02/2017, tanggal 20 Februari 2017, perihal sebagaimana pokok surat, dengan ini kamisampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pendataan      RA, Ml, MTs dan MA serta Pengawas Madrasah di bawah koordinasi Seksi Pendidikan      Madrasah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
 - Setiap      satuan pendidikan, peserta didik, lulusan pendidik dan tenaga kependidikan      di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan lslam diwajibkan untuk      melakukan pemutakhiran data EMIS Semeser Genap TP 201612017.
 - Bagi      satuan pendidikan yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS maka tidak berhak      untuk mendapatkan layanan apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan lslam.
 - Waktu      pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 201612017 dimulai      terhitung sejak ditandatanganinya surat ini dan akan berakhir pada tanggal      25 Maret 2017.
 - Petunjuk      dan tata cara pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 201612017 beserta      instrumen dan aplikasi pendataannya dapat diunduh pada Aplikasi EMIS SDM pada      laman web http ://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm
 - Madrasah      yang belum melakukan verifikasi dan validasi satuan pendidikan (VERVALSP)      EMIS diharuskan menyelesaikan Verval-SP EMIS sebelum tanggal 28 Februari 2017.
 - Kepala      Madrasah  bertanggung jawab  untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan      pemutakhiran data EMIS di wilayah masing-masing.
 - SURAT RESMI SILAHKAN KLIK DISINI
 
Demikian kami sampaikan, untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
No comments:
Post a Comment