Breaking News
Showing posts with label Shalat. Show all posts
Showing posts with label Shalat. Show all posts

Friday, June 2, 2017

Tata Cara Shalat Jamak Dan Qashar Lengkap Dengan Bacaannya

Tata Cara Shalat Jamak dan Qashar Lengkap Dengan Bacaannya. Dalam ajaran agam Islam banyak berbagai kewajiban-kewajiban yang harus kita laksanakn,seperti shalat, puasa, zakat dan lain sebagainya. ini semuanya adalah merupakan kasih sayangnya Alloh SWT kepada kita sebagai hambanya, karena Alloh maha mengetahui atas keadaan hambanya.

Sebagai mana Ibnu Athoillah mengatakan dalam kitab Hikam yang artinya:
"Alloh mengetahui atas keberadaan adanya sifat yang menjenuhkan dalam satu hal kepada hambanya, maka Alloh memberikan banyak pilihan dalam menjalankan tugas kewajibannya agar kita lebih khusu dan khidmah".

Nah untuk itu saya disini akan sedikit memberi pengertian dalam hukum agama islam tentang tata cara sholat jamak dan qashar barangkali ada yang masih belum paham tentang tata cara mengerjakan shalat yang wajib, ketika kita sedang bepergian dengan adanya cara shalat jamak dan qashar yang di bolehkan dalam hukum syari'at Islam.

Pengertian Shalat Jamak Dan Qshar Paling Lengkap

Pengertian Jamak dan Qashar. Jamak menurut bahasa:adalah mengumpulkan, sedangkan menurut istilah ialah mengumpulkan dua shalat fardlu yang dikerjakan dalam satu waktu dan dikerjakan secara berturut-turu.Misalnya,mengerjakan shalat zhuhur dan 'ashar pada waktu shalat zhuhur.Pertama mengerjakan shalat zhuhur dan setelah selesai dilanjutkan dengan shalat 'ashar tanpa terpisah oleh dzikir atau kegiatan lainnya.

Shalat jamak merupakan salah satu kemudahan atau keringanan(rukhsah)yang diberikan oleh Alloh SWT kepada umat Nabi Muhammad SA. Shalat jamak pernah di laksanakan oleh Rosululloh SAW sebagai mana hadist yang di riwayatkan Ibnu Abbas ra

عن ابن عباس قال جمع رسول الله -صلى الله عليه وسلم- بين الظهر والعصر والمغرب والعشاء بالمدينة فى غير خوف ولا مطر. فى حديث وكيع قال قلت لابن عباس لم فعل ذلك قال كى لا يحرج أمته


Dari Ibnu Abbas ra, dia berkata : “Rasulullah menjamak shalat Zhuhur dan 'Ashar serta shalat Maghrib dan 'Isya' di Madinah tanpa adanya rasa takut dan tidak juga hujan” dan dalam hadis Waki’ berkata : “Saya bertanya Ibnu Abbas, kenapa beliau demikian itu?” Dia menjawab : “Agar umatnya tidak merasa berat” (HR. Muslim)

Shalat-Shalat yang boleh dijamak adalah shalat Zhuhur dijamak dengan Ashar, shalat Magrib dijamak dengan waktu'Isya. Adapun shalat Shubuh tidak boleh dijamak dengan shalat lainnya dan tetep dilaksanakan pada waktunya sendiri, walaupun dalam kendaraan. Demikian pula shalat 'Ashar tidak boleh dijamak dengan 'Isya.

Syarat-syarat menjamak
Menjamak shalat hukumnya mubah, artinya diperbolehkan menjamak bagi orang-orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Musafir atau dalam perjalanan, denga jarak minimal 81 km (menurut kesepakatan sebahagian besar ulama)
b. Bukan dalam perjalanan maksiat
c. Dalam keadaan ketakutan, seperi sakit, hujan lebat, angin topan atau bencana alam lainnya.
Syarat ketiga bagi orang yang sedang melaksanakan shalat berjama'ah di masjid.

Macam-macam shalat jamak
Shalat jamak terbagi kepada dua bagia, yaitu:

a. Jamak Takdim
Jamak Takdim ialah mengumpulkan dua shalat pardlu untuk dikerjakan bersama-sama pada waktu shalat yang pertam.Misalnya, Magrib dengan Isya dilaksanakan pada waktu magrib.

Syarat-syarat Jama Takdim adalah:
1. Dimulai dari shalat yang pertama
2. Nian jamak padashalat yang pertama
3. Berturut-turut antara shalat yang pertama dengan shalat yang kedua
4. Masih dalam perjalanan

b. Jamak Takhir
Jamak Takhir adalah mengumpulkan dua shalat fardlu untuk dikerjakan secara bersama-sama pada waktu shalat yang kedua.Misalnya, Zhuhur dengan 'Ashar dilaksanakan pada waktu"ashar, Magrib dengan 'Isya dilaksanakan pada waktu 'Isya.

Syarat-syarat Jamak Takhir:
1. Niat menjamak setelah tiba waktu shalat yang pertama
2. Kedua shalat dikerjakan masih dalam perjalanan

Niat Shalat Jamak Taqdim
- Niat shalat jamak taqdim Dzuhur dengan Ashar:

 أصلي فرض الظهر جمع تقديم بالعصر فرضا لله تعالي


Teks latin: Ushalli fardaz-Dzuhri jam'a taqdimin bil Ashri fardan lillahi Ta'ala
Artinya: Saya niat shalat Dzuhur jamak dengan Ashar karena Allah

- Niat shalat jamak taqdim Maghrim dengan Isya:

 أصلي فرض المغرب جمع تقديم بالعشاء فرضا لله تعالي


Teks latin: Ushalli fardal Maghribi jam'a taqdimin bil Isya'i fardan lillahi Ta'ala
Artinya: Saya niat shalat Maghrib jamak dengan Isya karena Allah

Niat Shalat Jamak Takhir
- Niat shalat jamak ta'khir Dzuhur dan Ashar:

أصلي فرض الظهر جمع تأخير بالعصر فرضا لله تعا


Teks latin: Ushalli faraz-Dzuhri jam'a ta'khirin bil Ashri fardan lillahi taala
Artinya: Saya niat shalat Dzuhur jamak ta'khir dengan Ashar karena Allah

- Niat shalat jamak ta'khir Maghrib dan Isya:

 أصلي فرض المغرب جمع تأخير بالعشاء فرضا لله تعالي


 Teks latin: Ushalli fardal Maghribi jam'a ta'khirin bil Isya'i fardan lillahi taala
Artinya: Saya niat shalat Maghrib jamak ta'khir dengan Isya' karena Allah

Shalat Qashar
Qashar artinya meringkas atau memendekan, jadi qashar shalat adalah meringkas raka'at shalat pardlu empat raka'at menjadi dua raka'at.Shalat pardlu yang boleh di qashar adalah Dzuhur.'Ashar dan 'Isya sedangkan Magrib dan Shubuh tidak boleh diqashar Dalil bolehnya shalat Qashar  QS An-Nisa4:101

وإذا ضربتم في الأرض فليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلاة إن خفتم أن يفتنكم الذين كفروا


Artinya: Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Hukum Qashar Shalat
Hukum melaksanakan Qashar adalah:
a. Jawaj (boleh), apabila perjalanan telahmencapai jarak yang diperbolehkan melakukan qashar
b. Wajib apabila waktu shalat tidak cukup digunakan untuk melakukan shalat, kecuali dengan cara qashar

Syarat Qashar
Shalat Shalat boleh diQashar apabila memenuhi sembilan syarat,yaitu:
a. Jarak yang ditempuh telah mencapai 81 km.
b. Bepergian tidak untuk tujuan maksiat
c. Mengetahui diperbolehkannya mengqashar shalat
d. Bepergian dengan tujuan daerah tertentu sehingga seorang musafir yang tidak mempunyai tujuan daerah tertentu, tidak diperbolehkan qashar shalat
e. Niat mengqashar shalat
f. Tidak ragu dalam mengqashar shalat
g. Tidak bermakmum kepada orang yang menyempurnakan shalat
h. Masih dalam perjalanan
i. Telah melewati tapal batas daerah sendiri

Shalat Jamak Qashar
Shalat jamak qashar adalah shalat fardlu yang di jamak dan sekaligus diqashar. Artinya, dua raka'atshalat fardlu yang diqashar dikerjakan dalam waktu sekaligus.Orang yang diperbolehkan mengqashar shalat adalah orang-orang yang sedang dalam perjalanan jauh.Sedangkan halangan-halangan lain,seperti sakit, hujan lebat ketika berjama'ah di masjid tetap diperbolehkan mengerjakan shalat jamak qashar.

Niat Shalat Qashar 
Shalat Qashar Dhuhur:

اُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى


Teks latin: Ushalli fardaz - Dzuhri qasran rokataini lillahi ta'ala
Artinya: Niat shalat fardhu dzuhur secara qashar dua rakaat karena Allah

Shalat Qashar Ashar:

 اُصَلِّى فَرْضَ العصر رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى


Teks latin: Ushalli fardal Ashri qasran rokataini lillahi ta'ala
Artinya: Niat shalat fardhu Ashar secara qashar dua rakaat karena Allah

Shalat Qashar Isya:

 اُصَلِّى فَرْضَ العشاء رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى


Teks latin: Ushalli fardal Isya'i qasran rokataini lillahi ta'ala
Artinya: Niat shalat fardhu Isya secara qashar dua rakaat karena Allah

Apabila qashar secara berjamaah, maka tinggal menambah kata "imaman" (sebagai imam) atau "makmuman" (sebagai makmum) sebelum kata "Lillahi Taala".

Niat Shalat Jamak dan Qashar- Niat shalat qashar dan jamak taqdim.

أصلي فرض الظهر جمع تقديم بالعصر قصرا ركعتين لله تَعَالَى


- Niat shalat qashar dan jamak ta'khir:

 أصلي فرض الظهر جمع تأخير بالعصر قصرا ركعتين لله تعالي


Rupanya sekiaan yang dapat saya sampaikan mengenai Tata Cara Shalat Jamak dan Qashar, begitu juga kami sajikan cara sholat tahajud, sholat dhuha, sholat istikharah, sholat tasbih, sholattaubat dan masih banyak lagi yang lainnya makanya terus update disini, semoga ada manfaatnya bagi kita semua mohon maap dari saya bila ada kekeliruan dalam menulis makalah ini karena saya manusia biasa.
Read more ...

Thursday, May 18, 2017

Bacaan Niat Dan Tata Cara Shalat Jenazah Lengkap Dengan Doanya

Bacaan Niat Dan Tata Cara Shalat Jenazah Lengkap Dengan Doanya.Alloh SWT menciptakan semua apa yang telah diciptakannya baik hayawanat, nabatat jamadat dan lain sebagainya akan mengalami kehancuran, hanyalah Alloh yang kekal abadi. Nah untuk itu kita sebagai manusia bila mana mengalami hal tersebut seperti meninggal dunia ada tata cara untuk mengurusinya, beda lagi dengan mahluq-mahluq lainnya terutama bagi umat islam ada cara yang telah diajarkan dalam syari'at agama sesuai dengan tuntuna Rosululloh SAW.

Dengan itu apa bila di tempat kita ada yang meninggal dunia maka itu kewajiban bagi kita yang masih hidup untuk mengurusinya namun wajib di sini adalah wajib kifayah, yang bila mana ada sebahagiana umat Islam yang mengurusinya maka sebahagian yang lain tidak mendapatkan dosa,  beda lagi dengan wajib A'in.

Maka saya disini akan memberi materi tentang tata cara bacaan niat shalat jenazah lengkap dengan do'anya sesuai dengan ketentuan syari'at agama islam, barang kali saudara kita sesama umat islam ada yang masih belum paham bagai mana caranya mengerus dan shalat jenazah dari awal sampai akhir, karena mengurus jenazah itu adalah kewajiban bagi kita yang masih hidup, yuk mari kita mulai.

Bacaan Niat Dan Tata Cara Shalat Jenazah Lengkap Dengan Doanya

A. Kewajiban Terhadap Jenazah

Apabila seseorang muslim meninggal dunia, maka kewajiban bagi orang yang masih hidup empat hal yaitu:
1. memandikan
2. mengkafani
3. Menshalati, dan
4. Menguburkan

Keempat hal tersebut di atas hukumnya fardlu kifayah atau kewajiban kelompok (kolektif).Artinya, apabila ada seseorang atau sekelompok muslim telah melaksanakan kewajiban tersebut, maka muslim yang lainnya sudah bebas dari kewajiban (tidak berdosa), tapi apabila tidak ada satupun yang melaksanakannya maka semuanya dihukumi berdosa.

B. Ketentuan Shalat Jenazah

Setelah jenazah dimandikan dan dikafani, kewajiban berikutnya adalah menshalati jenazah. Hukum menshalati jenazah adalah fardlu kifayah dengan memakai syarat dan rukun dan dilengkapi dengan amalan sunnahnya.

1. Syarat Shalat Jenazah
Syarat shalat jenazah sama seperti syarat-syarat shalat pada umumnya, yaitu
a. Suci dari hadats besar dan kecil
b. Suci dari najis padabadan, pakaian, dan tempat shalat
c. Menutup aurat
d. menghadap qiblat.

2. Rukun Shalat Jenazah
Adapun rukun shalat jenazah adalah:
a. Niat
b. Berdiri jika mampuh
c. Bertakbir sebanyak empat kali termasuk takbirotulihrram
d. Membacasurat fatihah setelah tekbir pertama
e. Membaca shalawat setelah takbir yang kedua
f. Membaca do'a bagi njenazah setelah takbir ketiga
g. Salam setelah takbir keempat

3. Sunnah-sunnah Shalat Jenazah
a. Mengangkat tangan dalam setiap takbir dan meletakannya dibawah dada atau dibawah puser
b. Tidak mengeraskan suara
c. Meluruskan shaf
d. Memperbanyak jama'ahshalat
e. Shalat dilaksanakan bukan padawaktu terlarang
f. Jika mayyit laki-laki posisi imam searah kepala jenazah dan apabial perempuan posisi imam searah perut jenazah.

C. Mempraktekan Pelaksanaan Tata Cara Shalat Jenazah
Pelaksanaan shalat jenazah dikerjakan sesuai dengan rukun-rukun yang telah disebutkan di atas.

Berikut urutan rangkaian shalat jenazah.
1. Mayyit diletakan didepan jama'ah shalat jenazah
2. Imam berdiri didepan dekat jenazah serta kepala jenazah jika mayyitnya laki-laki dan searah perut jika mayyitnya perempuan
3. Rapatkan barisan (shaf); jarak antara barisan jangan terlalu jauh.
4. Niat berbarengan takbirutul ihram melaksanakan shalat jenazah

a. Jenazah laki-laki dewasa

آصلى على هذا الميت اربع تكبرات فرض الكفاية لله تعالى


Artinya:"Sengaja aku menshalati mayyit laki-laki ini empat takbir fardlu kifayah (menjadi imam /makmum) karena Alloh Ta'ala".

b. Jenazah perempuan dewasa


آصلى على هذه الميتة اربع تكبرات فرض الكفاية لله تعالى


Artinya:" Sengaja aku menshalati mayyait (perempuan) itu empat takbir fardlu kifayah (menjadi imam/makmum) karena Alloh Ta'ala".

c. Jenazah anak laki-laki

آصلى على هذا الميت الطفل اربع تكبرات فرض الكفاية لله تعالى

Artinya:"Sengaja aku menshalati mayyit (anak laki-laki) ini empat takbir fardlu kifayah (menjadi imam/makmum) karena Alloh Ta'ala".
d. Jenazah anak perempuan

آصلى على هذه الميتة الطفلة اربع تكبرات فرض الكفاية لله تعالى


Artinya:"Sengaja aku menshalati mayyit (anak perempuan) itu empat takbir fardlu kifayah (menjadi ma'mum/imam) karena Alloh Ta'ala".

5. Membaca surah al-Fatihah

6. Lakukan takbir kedua sambil mengangkat tangan lalu bersedekap

7. Membaca shalawat


أللهم صَلِّ علي محمد وعلي ألِ محمد كما صَلَيْتَ علي إبراهيم وعلي أل إبراهيم وبارِكْ علي محمد وعلي أل محمد كما باركت علي إبراهيم وعلي أل إبراهيم في العالمين إنك حميد مجيد


Artinya:"Ya Alloh berikanlah rahmat kepada Nabi Muhammad SAW dan keluarganya, sebagai mana engkau berikan rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya.Berkahilah Nabi Muhammad dan eluarganya, sebagai mana engkau berkahi atas Ibrahim dan keluarganya di seluruh alam.Sesungguhnya engkau adalah Maha Terpuji Lagi Maha Agung".

8. Lakukan takbir ketiga sambil mengangkat tangan lalu bersedekap

9. Membaca Do'a Bagi Mayyit

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْه  وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنْ الدَّنَسِوَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّار


Allahummaghfir lahu (lahaa) warhamhu (haa) wa’aafihii (haa) wa’fu ‘anhu (haa) wa akrim nuzulahu (haa) wawassa’madkhalahu (haa) waghsilhu (haa) bil-maa’I watstsalji wal-baradi wanaqqihi (haa) minal-khathaayaa kamaa yu-naqqatats-tsaubul-abyadhu minad-danasi waabdilhu (haa) daaran khairan min daarihi (haa) wa ahlan khairan min ahlihi (haa) wa zaujan khairan min zaujihi (haa) wa adkhilhul jannata wa a’iduhu min ‘adabil qabri wa ‘adabin nar

Artinya:“Ya Allah, ampunilah dia, dan kasihanilah dia, sejahterakan ia dan ampunilah dosa dan kesalahannya, hormatilah kedatangannya, dan luaskanlah tempat tinggalnya, bersihkanlah ia dengan air, salju dan embun. Bersihkanlah ia dari segala dosa sebagaimana kain putih yang bersih dari segala kotoran, dan gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya yang dahulu, dan gantikanlah baginya ahli keluarga yang lebih baik daripada ahli keluarganya yang dahulu, dan peliharalah ia dari siksa kubur dan azab api neraka.” (HR. Muslim)

Keterangan
a. jika jenazahnya perempuan, dlamir hu diganti dengan ha

b. Jika jenazah anak-anak, do'anya ditambah


اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا فَرَطاً، وَسَلَفاً، وَأَجْراً.


Artinya: "Ya Alloh jadikanlah ia bagi kami sebagai titipan, pendahuluan dan pahala".

10. Lakukan takbir keempat sambil mengangkat tangan lalu bersedekap

11. Membaca do'a berikut:

اللهُمّ لاتَحرِمْنا أَجْرَهُ ولاتَفْتِنّا بَعدَهُ واغْفِرْ لنا ولَهُ


Artinya:"Ya Alloh, janganlah engkau rugikan kami mendapatkan pahalanya, dan janganlah engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan ia".

12. Membaca Salam, sama seperti Shalat-shalat lainnya.

D. Takjiyah

1. Pengertian, Hukum dan Tujuan Takjiyah

Takjiyah yaitu melatat atau melawat keluarga yang ditinggal anggota keluarganya untuk selamanya.Takjiyah bisa dilakukan dalam waktu tiga hari atau lebih setelah hari kematian.Hukum takjiayah adalah sunnah, walaupun terhadap orang kafir Rosululloh SAW bersabda:

قَالَ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ أَسْلِمْ فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنْ النَّارِ


Dahulu ada seorang anak Yahudi yang membantu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Suatu ketika si anak ini sakit. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menengoknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, dan berkata : “Masuklah ke dalam Islam”.Anak tersebut memandang bapaknya yang hadir di dekatnya. Bapaknya berkata,”Patuhilah (perkataan) Abul Qasim Shallallahu 'alaihi wa sallam ,” maka anak itupun masuk Islam. Setelah itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar seraya berkata : “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak itu dari siksa neraka”. [HR Bukhari, 2/96].

Pendapat yang rajih, yaitu tidak boleh melayat orang kafir dzimmi, terkecuali apabila membawa kemaslahatan -menurut dugaan yang rajih- misalnya mengharapkannya masuk Islam. Wallahu a’lam.

Tujuan takjiyah yaitu: untuk membesarkan hati pihak keluarga da menganjurkan kepada keluarga yang ditinggalkan agar bersabar dan tabah, tidak berkeluh kesah, juga mendo'akan agar simayit diberi ampunan. Lebih dari itu kita sesama muslim adalah membantu keluarga yang ditinggal jika sekiranya mereka mengalami kesulitan hidu.

2. Hal-hal Yang Harus Diperhatikan Didalam Bertakjiyah.

Dalam bertakjiya ada hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:
a. Menyadarkan keluarga yang mendapatkan musibah, bahwa semua yang kita miliki pada hakikatnya adalah milikAlloh SWT.
b. Pakaian yang digunakan haruslah pakaian yang sederhan, jangan berhias yang berlebihan.
c. Tidak berbicara yang tidak ada gunanya, misalnya berguarau yang berlebihan, apalagi kalau sampai membicarakan kejelekan jenazah.
d. Untuk tetangga dekat alangakah baiknya membuatkan makanana untuk keluarga yang terkena musibah dan sanak keluarganya.
e. Segera mengurus jenazah sesuai dengan syariat Islam.

E. Ziarah Kubur
1. Pengertian, Hukum dan Tujuan Ziarah Kubur.

Ziarah kubur adalah mendatangi atau mengunjungi kuburan seseorang. Hukum ziarah kubur adalah mubah Rosululloh SAW bersabda:

(كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها) رواه مسلم, وفي لفظ عند الترمذي (1054) : (فإنها تذكر الآخرة).


“Dahulu saya pernah melarang ziarah kubur, maka (sekarang) ziarahlah.” HR. Muslim, dalam redaksi Tirmizi, 1054, “Karena ia mengingatkan akhirat.
tkan diri manusia terhadap kematian, agar kita sadar bahwa kita kelak juga akan seperti orang yang ada di dalam kubur. Oleh karena itu, kita harus selalu meningkatkan amal kebaikan dan amal-amal ibadah kita dan selalu berhati-hati untuk tidak berbuat yang melanggar tuntunan agama demi kebaikan hidup di hari kiamat kelek.

Ziarah kubur tidak boleh dilakukan kalau kita mempunyai kepercayaan bahwa ruh/arwah orang yang telah meninggal akan dapat menolong orang yang masih hidup.Dengan membuat sasajen dan sebagainya untuk meminta pertolongan kepada arwah tentang suatu hajat, perbuatan semacam ini sangat menyimpang dari ajaran Islam. Minta pertolongan kepada arwah orang yang telah mati termasuk perbuatan syirik, yang termasuk dosa besar. Perbuatan yang semacam ini sering dilakukan oleh orang-orang pada jaman jahiliyah.

2. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam ziarah kubur.
Jika kita melakukan ziarah kubur maka ada tata cara dalam melaksanakanya, yaitu sebagai berikut:

a. Memberi salam kepada ahli kubur. Nabi menganjurkan kepada umatnya ketika masuk makam hendaknya mengucapkam salam kepada ahli kubur, bacaan salam tersebut adalah:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ


ASSALAMU ’ALAIKUM AHLAD-DIYAAR MINAL MU’MINIINA WAL MUSLIMIIN. YARHAMULLOOHUL MUSTAQDIMIINA MINNAA WAL MUSTA’KHIRIIN.

WA INNA INSYAA ALLOOHU BIKUM LA-LAAHIQUUN

WA AS ALULLOOHA LANAA WALAKUMUL ‘AAFIYAH.

“Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan. Kami insya Allah akan menyusul kalian, saya meminta keselamatan untuk kami dan kalian.”
Hadis ini diajarkan kepada A’isyah radhiyallahu ‘anha, ketika beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang doa yang dibaca pada saat ziarah kubur.

(HR. Ahmad 25855, Muslim 975, Ibnu Hibban 7110, dan yang lainnya).

Bisa juga dengan bacaan yang lebih ringkas,

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengunjungi kuburan. Kemudian beliau berdoa,

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ


“Keselamatan untuk kalian, wahai penghuni rumah kaum mukiminin. Kami insyaaAllah akan menyusul kalian.” (HR. Muslim 249).

b. Masuk kedalam kubur dengan sikap yang sopan dan tidak berkata yang tidak berguna, bergurau misalnya, tidakberlari dan tidak melangkahi kubur seseorang.

c. Mendo'akan akhli kubur, khususnya bagi orang yang beragama Islam.

d. Tidak berbuat syirik, dengan memohon pertolongan kepada penghuni kubur yang diziarahi.

Itulah yang dapat saya sampaikan mengenai Bacaan Niat Dan Tata Cara Shalat Jenazah Lengkap Dengan Doanya, sesuai dengan tutunan ajaran agama Islam semoga bermanfaat bagi kitasemua.Begitu juga kami rangkum dalam artikel yang lainnya, tata cara sholat jenazah dan bacaanya, tata cara shalat jenazah perempuan, sholat jenazah laki laki, tata cara memandikan jenazah dan maca-macam sholat sunnah lainnya, semoga ada manfaatnya bagi kita semua.
Read more ...

Macam Macam Sholat Sunnah Dan Manfaatnya

Sholat Sunnah Dan Manfaatnya. Pada umumnya umat Islam sudah mengenal adanya ibadah sholat, terutama sholat yang hukumnya wajib dengan dilaksanakan sehari semalam lima waktu, namun selain dari pada sholat wajib itu, ada yang dinamakan sholat sunnah. Shalat sunnah atau nafilah adalah sholat tambahan diluar shalat fardlu, bila dikerjakan akan mendapat pahala tetapi bila ditinggalkan tidak berdosa.

Kalau di umpamakan shalat fardlu adalah modal poko dari Alloh SWT sedangkan sholat sunnah adalah merupakan keuntungannya, oleh karena itu kalau kita usaha dengan menggolangkan modal yang pertama kita perhitungkan adalah keuntungannya, begitu pula kita dalam melaksanakan segala kewajiban dari Alloh SWT harus betul-betul mencari keuntungannya yaitu dengan rajin melaksanakan amalan-amalan yang hukumnya sunnah.

Coba kita perhatiakn setiap Alloh SWT mewajibkan sesuatu kepada hambanya itu sudah pasti diikuti dengan amalan-amalan sunnah ini merupakan kasih sayangnya Alloh kepada hambanya.Nah disini Saya akan membahas tentang macam-macam dan waktu pelaksanaan sholat sunnah Shalat Witir, Sholat Dhuha, Sholat Tahiyyatul Masjid, Sholat Istikharah, Sholat Sunnah Syukur Wudlu, Sholat Sunnah Awwabin, Sholat Sunnah Mutlaq.

Macam Macam Shalat Sunnah Dan Manfaatnya

1. Macam-macam Shalat Sunnah.

Shalat sunnah terdiri dari dua bagian, yaitu shalat yang dilaksanakannya secara berjama'ah dan shalat sunnah yang dilaksanakannya secara tidak berjama'ah.

a. Shalat Sunnah Yang Dilaksanakan Dengan Berjama'ah.

1) Shalat dua hari raya; 'Idul Fitri dan 'Idul Adlha
2) Shalat Gerhana
3) Shalat Istisqa
4) Shalat Tarawih

b. Shalat Sunnah Ynag Dilaksanakan Tidak Berjama'ah.

1) Shalat Sunnah Rawatib

a. Muakkad (sangat dianjurkan), terdiri dari:
1. 2 rakaat sebelum dan sesudah Zhuhur
2. 2 rakaat setelah Magrib
3. 2 rakaat setelah 'Isya
4. 2 rakaat sebelum Shubuh

b. Ghair Muakkad (dianjurkan, terdiri dari:
1. 2 rakaat sebelum dan sessudah Zhuhur
2. 4 rakaat sebelum Ashar
3. 2 rakaat sebelum Magrib
4. 2 rakaat sebelum'Isya

2) Shalat Sunnah Selain Shalat Sunnah Rawatib.
1. Shalat Witir
2. Shalat Dhuha
3. Shalat Tahiyyatul Masjid
4. Shalat Istikharah
5. Shalat Sunnah Syukur Wudlu
6. Shalat Sunnah Awwabin
7. Shalat Sunnah Mutlaq.

Adapun tata cara pelaksanaan shalat sunnah, secara umum sama saja dengan cara shalat fardlu, mencakup rukun dan syarat-syartnya. Hanya saja, dalam hal-hal yang khusus ada perbedaan dengan shalat fardlu.

2. Membiasakan Shalat-shalat Sunnah
Membiasakan shalat sunnah adalah termasuk bagian dari menteladani akhlaq Rosululloh SAW dalam hal ibadah, apalagi shalat sunnah mu'akkad, yaitu shalat sunnah yang sangat di anjurkan dan Rosululloh SAW pun tidak pernah meninggalkannya.Juga membiasakan shalat sunnah adalah mendidik orang-orang untuk tidak berani meninggalkan shalat wajib, karena orang yang meremehkan shalat sunnah, akan membawa orang tersebut berani meremehkan shalat wajib.

Disamping itu, manfaat lain dari membiasakan shalat sunnah mendidik orang-orang supaya menjadi manusia yang selalu menganggap berharga segala sesuatu yang dianggap hina dan kecil oleh orang lain. Mulailah dari sekarang untuk membiasakan shalat sunnah agar nilai pahala ibadah kita terus bertambah.

B. Ketentuan Shalat Rawatib
1. Pengertian Shalat Sunnah Rawatib.
Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat fardlu lima waktu, baik dikerjakan sebelum atau sesudahnya. Shalat sunnah rawatib yang dikerjakannya sebelum shalat fardlu di sebut shalat sunnah qabliyah, sedangkan shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sesudah shalat fardlu disebut shalat sunnah ba'diyah. Shalat sunnah rawatib terbagi dua, yaitu sunnah mu'akkad dan sunnah ghair mu'akkad.

Shalat sunnah rawatib mu'akkad adalah shalat sunnah rawatib yang sangat dianjurkan dan Nabi pun tidak pernah meninggalkanna. Ada pun shalat sunnah rawatib ghair mu'akkad, yaitu shalat sunnah rawatib yang dianjurkan tapi tidak sekuat sunnah mu'akkad, dan Nabi pun pernah meninggalkannya.

Shalat sunnah rawatib mu'akkad , terdiri dari:
a. 2 rakaat sebelum dan sesudah Zhuhur
b. 2 rakaat setelah magrib
c. 2 rakaat setelah 'Isya
d. 2 rakaat sebelum Shubuh

Berkaitan dengan shalat sunnah rawatib muakkad ini, ada sebuah hadis Nabi Saw. yang perlu untuk kita perhatikan, sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرْ قَالَ حَفِظْتُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ وَ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ وَ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْغَداَةِ (رواه البخاري و مسلم).

Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, “Saya ingat (hafal) dari Rasulullah Saw. dua rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat sesudah zhuhur, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah isya, dan dua rakaat sebelum subuh.” (HR Bukhari dan Muslim)

Adapun shalat sunnah rawatib ghairu muakkad, terdiri dari:
a. 2 rakaat sebelumdan sesudah Zhuhur
b. 4 raka'at sebelum Asyar
c. 2 raka'at sebelum Magrib
d. 2 rakaat sebelum 'Isya.

2. Waktu Pelaksanaan Shalat Sunnah Rawatib.

Shalat sunnah rawatib dilaksanakan pada waktu setelah masuk shalat wajib dan dikerjakan dua raka'at salam, adapun cara pelaksanaannya, sebagai berikut:

a. Shalat sunah rawatib qabliyyah, dikerjakan pada waktu telah masuk shalat wajib tetapi belum melaksanakan shalat wajib.

b. Shalat sunnah rawatib da'diyyah, dikerjakan setelah selesai shalat wajib tetapi waktu shalat wajib belum habis.

3. Membiasakan Shalat Sunnah Rawatib.

Shalat fardlu yang sering kali dikerjakan tidak sempurna, seperti tidak khusyu ketika melaksanakannya. Hal ini perlu kita sempurnakan dengan melaksanakan shalat sunnah yang mengiringi shalat fardlu tersebut, yang dinamakan dengan shalat sunnah rawatib. Karena shalat sunnah rawatib memiliki sebagai penyempurna shalat Fardlu.

Seseorang dalam shalat lima waktunya seringkali mendapatkan kekurangan di sana-sini sebagaimana diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلاَّ عُشْرُ صَلاَتِهِ تُسْعُهَا ثُمُنُهَا سُبُعُهَا سُدُسُهَا خُمُسُهَا رُبُعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا

“Sesungguhnya seseorang ketika selesai dari shalatnya hanya tercatat baginya sepersepuluh, sepersembilan,seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperlima, seperempat, sepertiga, separuh dari shalatnya.”

Untuk menutup kekurangan ini, disyari’atkanlah shalat sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمُ الصَّلاَةُ قَالَ يَقُولُ رَبُّنَا جَلَّ وَعَزَّ لِمَلاَئِكَتِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ انْظُرُوا فِى صَلاَةِ عَبْدِى أَتَمَّهَا أَمْ نَقَصَهَا فَإِنْ كَانَتْ تَامَّةً كُتِبَتْ لَهُ تَامَّةً وَإِنْ كَانَ انْتَقَصَ مِنْهَا شَيْئًا قَالَ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِى مِنْ تَطَوُّعٍ فَإِنْ كَانَ لَهُ تَطَوُّعٌ قَالَ أَتِمُّوا لِعَبْدِى فَرِيضَتَهُ مِنْ تَطَوُّعِهِ ثُمَّ تُؤْخَذُ الأَعْمَالُ عَلَى ذَاكُمْ

“Sesungguhnya amalan yang pertama kali akan diperhitungkan dari manusia pada hari kiamat dari amalan-amalan mereka adalah shalat. Kemudian Allah Ta’ala mengatakan pada malaikatnya dan Dia lebih Mengetahui segala sesuatu, “Lihatlah kalian pada shalat hamba-Ku, apakah sempurna ataukah memiliki kekurangan? Jika shalatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun, jika shalatnya terdapat beberapa kekurangan, maka lihatlah kalian apakah hamba-Ku memiliki amalan shalat sunnah? Jika ia memiliki shalat sunnah, maka sempurnakanlah pahala bagi hamba-Ku dikarenakan shalat sunnah yang ia lakukan. Kemudian amalan-amalan lainnya hampir sama seperti itu.

Disamping sebagai penyempurna, didalam shalat sunnah rawatib terkandung pahala yang besar, diantaranya:

a. Mendapat kasih sayang Alloh SWT. Rosululloh SAW bersabda:

Dari ’Aisyah –radhiyallahu ’anha-, beliau mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

أَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ

”Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.” ’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya.

b. Diselamatkan dari api neraka. Rosululloh SAW bersabda:

مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرُمَ عَلَى النَّارِ

“Barangsiapa merutinkan shalat sunnah empat raka’at sebelum Zhuhur dan empat raka’at sesudah Zhuhur, maka akan diharamkan baginya neraka.”

Rupanya sekian dulu yang dapat saya sampaikan mengenai Macam Macam Sholat Sunnah Dan Manfaatnya, begitu juga kami sajikan Pengertian Shalat Jamak Qashar macam macam shalat sunnah dan tata caranya, shalat sunnah rawatib, pengertian sholat sunnah, waktu sholat sunnah, sholat sunnah sebelum dan sesudah shalat fardhu. semoga dengan adanya artikel kami ini dapat bermanfaat bagi kita smua.
Read more ...

Wednesday, May 3, 2017

Niat Dan Tata Cara Sholat Jumat Menurut Sunnah

Niat Dan Tata Cara Sholat Jumat. Hari Jumat adalah salah satu hari raya orang Islam dan salah satu hari mulia yang telah dikhususkan oleh Allah SWT untuk umat Nabi Muhammad. Pada hari jum’at ada ibadah wajib yang dilaksanakan khusus untuk laki-laki, yaitu shalat jum’at yang dilaksanakan pada waktu tergelincirnya matahari (waktu shalat dzuhur).

Hari jumat juga adalah hari yang istimewa, karena ada amalan-amalan tertentu yang apabila dilakukan pada hari biasa tidak dihitung sebagai ibadah, seperti mandi sebelum sholat jum’at atau banyak yang menyebut sebagai mandi jum’at dan banyak amalan-amalan sunnah yang lainnya, yang harus kita laksanakan karena waktu hanya sekali tidak ada duanya jumat yang akan datang bukanlah jumat yang kemarin.

Dengan keistimewaan hari jumat itu mari kita jadikan kesempatan bagi kita semua untuk meningkatkan amal ibadah demi meraih pahala yang Alloh telah tentukan bagi seluruh umat Islam, selain dari pada melaksanakan Sholat Jumat seperti memperbanyak bacaan sholawat, tasbih, tahlil, tadzkir baca ayat-ayat al-Quran, besedekah, terutama kita bacakan doa antara khutbah dua ketika khatib sedang duduk di situlah ada yang di namakan saatul ijabah.

Niat Dan Tata Cara Shalat Jum'at Menurut Sunnah

A. Ketentuan Shalat Jum'at.

1. Pengertian Shalat Jum'at.
Shalat jum'at adalah ibadah shalat yang dikerjakan pada hari jum'at sebanyak dua raka'at secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah.Shalat jum'at hukumnya adalah wajib 'ain bagi setiap laki-laki dewasa dengan syarat-syarat tertentu sebagai mana AllohSWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (9)

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Alloh dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".(QS.Al-Jum'ah;9)

2. Syarat-syarat Shalat Jum'at.
Syarat shalat jum'at terbagi kepada dua bagian, yaitu wajib jum'at dan syarat sah jum'at.

a.Wajib Shalat Jum'at.
Shalat jum'at diwajibkan kepada orang yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Beragama Islam
2) Merdeka (bukan hamba sahaya)
3) Balig atau sudah dewasa
4) Berakal sehat
5) Laki-laki
6) Sehat badan
7) Mukim atau penduduk tetap, bukan sedang perjalanan(musafir)

b. Syarat Sah Jum'at.
Untuk mendukung untuk sahnya shalat jum'at maka diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:
1) Diadakan didaerah pemukiman
2) Minimal dihadiri oleh 40 orang yang memenuhi persyaratan wajib jum'at
3) Dilaksanakan secara berjamaah
4) Dilaksanakan padawaktu Zhuhur
5) Didahului oleh khutbah

3. Rukun-rukun Shalat Jum'at.
Rukun shalat jum'at sama halnya dengan rukun mengerjakan shalat Fardlu atau shalat lima waktu, hanya saja ditambah dengan rukun yang lain, yaitu:
a. Niat
b. Berdiri bagi orang yang mampu
c. Takbirotul ihram
d. Membaca surah al-Fatihah
e. Ruku dengan tuma'ninah
f. I'tidal dengan tuma'ninah
g. Sujud dua kali dengan tuma'ninah
h. Duduk diantara sujud dua dengan tuma'ninah
i. Duduk akhir
j. Membaca tasyahud akhir
k. Membaca shalawat atas Nabi SAW
l. Membaca salam pertama
m. Menertibkan rukun
n. Dikerjakan dua rakaat secara berjamaah
o. Adanya dua khutbah

4. Sunnah-sunnah Shalat Jum'at.
Adapun yang berhubungan dengan sunnah-sunnah mengerjaka shalat jum'at, antara lain :
a. Mandi sebelum melaksanakan shalat jum'at.

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ
"Apabila salah seorang kalian berangkat shalat Jum'at hendaklah dia mandi." (HR. Muslim)

b. Berhias dengan memakai pakaina yang bagus, rapih dan berwarna putih
c. Memakai wewangian

حَدَّثَنَا عَمَّارُ بْنُ خَالِدٍ الْوَاسِطِيُّ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ غُرَابٍ عَنْ صَالِحِ بْنِ أَبِي الْأَخْضَرِ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ السَّبَّاقِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ هَذَا يَوْمُ عِيدٍ جَعَلَهُ اللَّهُ لِلْمُسْلِمِينَ فَمَنْ جَاءَ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ وَإِنْ كَانَ طِيبٌ فَلْيَمَسَّ مِنْهُ وَعَلَيْكُمْ بِالسِّوَاكِ

Sesungguhnya ini adl hari raya yg telah Allah jadikan bagi kaum muslimin. Barangsiapa menghadiri shalat jum'at hendaklah mandi, jika mempunyai minyak wangi hendaklah mengoleskannya,dan hendaklah kalian bersiwak. [HR. ibnumajah No.1088].

d. Memotong kuku, mencukur rambut, kumis, dan menyisir rambut.

Sementara yang dikeluarkan oleh Muslim dari Hadist Anas,

وقت لنا في قص الشارب وتقليم الأظفار ونتف الإبط وحلق العانة أن لا يترك أكثر من أربعين يوما

“Kami diberi (ketentuan) waktu dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur rambut sekitar kemaluan. Agar tidak melebih dari empat puluh hari.”

e. Berangkat kemasjid pada awal waktu.

إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ وَقَفَتْ الْمَلَائِكَةُ عَلَى أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ فَيَكْتُبُونَ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ فَمَثَلُ الْمُهَجِّرِ إِلَى الْجُمُعَةِ كَمَثَلِ الَّذِي يُهْدِي بَدَنَةً ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي بَقَرَةً ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي كَبْشًا ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي دَجَاجَةً ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ وَقَعَدَ عَلَى الْمِنْبَرِ طَوَوْا صُحُفَهُمْ وَجَلَسُوا يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

"Jika tiba hari Jum'at, maka para Malaikat berdiri di pintu-pintu masjid, lalu mereka mencatat orang yang datang lebih awal sebagai yang awal. Perumpamaan orang yang datang paling awal untuk melaksanakan shalat Jum'at adalah seperti orang yang berkurban unta, kemudian yang berikutnya seperti orang yang berkurban sapi, dan yang berikutnya seperti orang yang berkurban kambing, yang berikutnya lagi seperti orang yang berkurban ayam, kemudian yang berikutnya seperti orang yang berkurban telur. Maka apabila imam sudah muncul dan duduk di atas mimbar, mereka menutup buku catatan mereka dan duduk mendengarkan dzikir (khutbah)." (HR. Ahmad dalam Musnadnya no. 10164)

f. Memperbanyak membaca al-Qur'an dan dzikir sebelum khutbah dimulai.

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فَقَالَ: فِيْهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ، وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّيْ، يَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا.

"Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyebut hari Jum'at, lalu menyatakan, 'Di dalamnya terdapat satu saat yang tidaklah seorang hamba muslim menepatinya dalam keadaan 'berdiri melaksanakan shalat' untuk memohon sesuatu kepada Allah, melainkan Allah mengabulkan permintaannya,seraya mengisyaratkan dengan tangannya bahwa waktunya cuma sebentar." (Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Kitab al-Jumu'ah, Bab as-Sa'ah al-Lati fi Yaum al-Jumu'ah 2/415, no. 935; Muslim, Kitab al-Jumu'ah, Bab as-Sa'ah al-Lati fi Yaum al-Jumu'ah 2/583, no. 852.)

g. Memperbanyak do'a dan shalawat kepada Nabi Muhammad SAW

إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنْ الصَّلَاةِ فِيهِ فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ

"Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling afdhal adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan dan diwafatkan, dan pada hari itu juga ditiup sangkakala dan akan terjadi kematian seluruh makhluk. Oleh karena itu perbanyaklah shalawat di hari Jum'at, karena shalawat akan disampaikan kepadaku…." (HR. Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan al Hakim dari hadits Aus bin Aus)

B. Ketentuan Khutbah Jum'at.
Khutbah dalam shalat jum'at adalah termasuk bagian dari rukun shalat jum'at.Maka oleh karena itu. khutbah shalat jum'at harus memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan.

1. Syarat Khutbah
a. Dilakukan setelah masuk shalat Zhuhur
b. Dilakukan dengan berdiri bagi khatib yang mampu.
 c. Duduk sejenak diantara dua khutbah
d. Khatib suci dari hadats dan najis
e. Khatib menutup aurat
f. Berturut-turut antar khutbah dengan shalat jum'at, dan diantara kalimat-kalimat dalam rukun khutbah
g. Dapat didengar oleh jama'ah
h. Rukun khutbah menggunakan bahasa arab

2. Rukun Khutbah.
a. Membaca hamdalah
b. Membaca shalawat
c. Berwasiat taqwa kepada jama'ah baik urusan dunia maupun akherat
d. Membaca ayat al-Qur'an pada sala satu dua khutbah
e. Mendo'akan orang-orang mukmin laki-laki ataupun perempuan pada khutbah kedua

3. Sunnah-sunnah Khutbah Jum'at.
a. Tertib rukun-rukun khutbah.
b. Dilakukan diatas mimbar atau tempat yang tinggi.
c. Memberi salam diawal khutbah
d. Mengumandangkan adzan sebelum khutbah.
e. Khutbah dilakukan dengan suara keras, tegas, jelas dan mudah dipahami.
f. Khatib tidak boleh melirik kekiri atau kekanan, tetap manghadap jama'ah.
g. Membaca surat al-Ikhlas padawaktu duduk diantara dua khutbah
h. Para jama'ah mendengarkan dan merenungkan isi khutbah

C. Membiasakan Shalat Jum'at.
Umat Islam tidak diperkenankan untuk meninggalkan shalat jum'at kecuali ada halangan, seperti sakit atau sedang berada dalam perjalanan. Meninggalkan shalat jum'at berarti telah berbuat dosa kepada Alloh SWT. Kebiasaan meninggalkan shalat jum'at akan mengakibatkan hati ntertutup dan akan dimasukan oleh Alloh SWT kepada golongan orang-orang yang lalai. Rosululloh SAW bersabda:

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ

Artinya :“Hendaklah orang yang suka meninggalkan shalat jumat menghentikan perbuatannya. Atau jika tidak Allah akan menutup hati-hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan tergolong ke dalam orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim no. 865)

Begitulah yang dapat Saya sampaikan mengenai Niat Dan Tata Cara  Sholat Jumat Menurut Sunnah, begitu juga kami sajikan dalam artikel ini, teks khutbah jumat, rukun sholat jumat, hadist sholat jumat, hukum sholat jumat bagi wanita, sholat sunah sebelum sholat jumat, cara sholat tahajud, sholat dhuha, sholat istikharah, dan masih banyak yang lainnya, maka terus saja update di sini.
Read more ...

Sunday, February 12, 2017

Pengertian Shalat Sunnah Awwabin dan Cara Pelaksanaannya

Shalat Sunnah Awwabin. Secara harfiah ( bahasa) kata "awwabin" berarti kembali kepada Alloh dengan bertaubat dan beristigfar. Sedangkan yang dimaksudkan shalat awwabin adalah setiap shalat sunah yang dijalankan di antara waktu Magrib dan Isya'.

Makna' ini di dasarkan dalam hadits dari Muhammad bin al-Mukadir bahwa Rosululloh SAW bersabda, " Sesungguhnya shalat apa pun yang di kerjakan antara waktu Magrib dan Isya' disebut sebagai shalat awwabin."

Sebagai mana hadits Nabi dalam Kitab Al-Ba'its al-Katsir karya Ibnu katsir.hal.48
Artinya: "Sesungguhnya shalat apa pun yang dikerjakan antara waktu Magrib dan Isya' disebut sebagai shalat Awwabin."


Pengertian Shalat Sunnah Awwabin dan Cara Pelaksanaannya

Meski termasuk sebagai hadits mursal, namun hadits ini digunakan Imam Hanafi, Maliki dan Hambali. Dan juga mayoritas Ulama ahli hadits menggunakannya sebagai hujah (dasar/argumen)

DALIL HADITS DAN ATSAR SHOLAT SUNNAH AWWABIN :

Memang ada riwayat dari Ibnul-Munkadir yang dibawakan oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam Tafsir-nya secara marfu’ yang menafsirkan shalat awwabin dengan shalat (sunnah) yang dilakukan antara Maghrib dan ‘Isya’. Riwayat tersebut adalah :

حدثنـي يونس، قال: أخبرنا ابن وهب، عن أبـي صخر حميد بن زياد، عن ابن الـمنكدر يرفعه فإنّهُ كان للأَوّابِـينَ غَفُورا قال: الصلاة بـين الـمغرب والعشاء


“Telah menceritakan kepadaku Yunus, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Ibnu Wahb, dari Abu Shakhr Humaid bin Ziyad, dari Ibnul-Munkadir secara marfu’ tentang firman Allah : “Sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat” ; yaitu : shalat sunnah antara maghrib dan ‘isya’” [lihat Tafsir Ath-Thabari QS. Al-Isra’ : 25].

 وَقَدْ وَرَدَ : مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَحْفَظَ اللهُ عَلَيْهِ إِيْمَانَهُ فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ سُنَّةِ الْمَغْرِبِ يَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ سِتَّ مَرَّاتٍ وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ مَرَّةً . قَالَ فِي الْمَسْلَك : فَإِذَا سَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ وَقَالَ بِحُضُوْرِ قَلْبٍ:

.
Barang siapa yang ingin dipelihara imannya oleh Alloh SWT maka Sholatlah 2 rakaat setelah sholat sunnah ba’da Maghrib dan membaca di setiap rakaatnya :surat Al Fatihah 1x , Al Ikhlas 6x , Al Falaq 1x dan An Naas 1x.dan bila mana setelah salam maka angkatlah kedua tangan dengan khusu' sambil membaca do'a

اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَوْدِعُكَ إِيْمَانِيْ فِيْ حَيَاتِيْ وَعِنْدَ مَمَاتِيْ وبَعْدَ مَمَاتِيْ فَاحْفَظْ عَلَيَّ إنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ ثَلاَثًا


ALLOHUMMA INNI ASTAUDI’UKA IMAANI FI HAYAATI WA ‘INDA MAMAATI WA BA’DA MAMAATI FAHFADHU ‘ALAIYYA INNAKA ‘ALAA KULLI SYAI’IN QODIIR (3X)

“Ya Allah, Aku titipkan kepada-Mu imanku di dalam hidupku, dan ketika matiku, dan setelah matiku, maka jagalah dia untukku. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu”.


 وَقَالَ فِيْ حَيَاةِ الْحَيَوَانِ : وَرَدَ أَنَّ مَنْ صَلَّى بَعْدَ سُنَّةِ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ كُلَّ لَيْلَةٍ يَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ : فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَآيَةَ الْكُرْسِيِّ وَقُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ وَالْمُعَوِّذَتَيْنِ. فَإِذَا سَلَّمَ مِنْهُمَا صَلَّى عَلَى النَّبِيِّ عَشْرًا، وَقَالَ ثَلاَثًا - اَللهُمَّ أَسْتَوْدِعُكَ دِيْنِيْ فَاحْفَظْهُ عَلَيَّ فِيْ حَيَاتِيْ وَعِنْدَ مَمَاتِيْ وَبَعْدَ وَفَاتِيْ - ، أَمِنَ سُوْءَ الْخَاتِمَةِ



وَوَرَدَ مَنْ صَلَّى بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِيْ لَيْلَةِ الْجُمْعَـةِ رَكْعَتَيْنِ يَقْـرَأُ فِيْ كُلٍّ مِنْهُمَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ مَرَّةً وَاحِدَةً ، وَإِذَا زُلْزِلَت خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً، هَوَّنَ اللهُ عَلَيْهِ سَكَرَاتِ الْمَوْتِ، وَأَعَاذَهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَيَسَّرَ لَهُ الْجَوَازَ عَلَى الصِّرَاطِ



وفي رواية مَنْ صَلَّى بَعْدَ الْمَغْرِبِ سِـتَّ رَكَعَاتٍ لَمْ يَتَكَلَّمْ فِيْهَا بَيْنَهُنَّ بِسُـوْءٍ عَدَلْنَ لَهُ عِبَادَةَ ثِنْتَي عَشْـرَةَ سَنَةً . رواه ابن ماجه وابن خزيمة فى صحيحه والترمذى


وَرُوِيَ عَنْ عَبْدِ الله بن عُمَرَ رَضِيَ الله تَعَالَى عَنْهُمَا أَنَّه قَالَ : قُلْتُ : يَارَسُوْلَ اللهِ عَلِّمْنِيْ شَيْئًا يَحْفَظُ اللهُ بِهِ عَلَيَّ اْلإِيْمَانَ حَتَّى أَلْـقِيَ رَبِّيْ عَزَّ وَجَلَّ ،فَقَالَ : صَلِّ كُلَّ لَيْلَةٍ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ (وفي رواية بعد سنة المغرب) قَبْلَ أَنْ تَتَكَلَّمَ ، تَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ مِنْهُمَا فَاتِحَةَ الْكِتَابِ مَرَّةً وَسُوْرَةَ الْقَدْرِ مَرَّةً وَسُوْرَةَ اْلإِخْلاَصِ سِتَّ مَرَّاتٍ وَقُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ مَرَّةً وَقُلْ أَعُوْذُ بِرَبِّ للنَّاسِ مَرَّةً وَتُسَـلِّمُ مِنْهُمَا، فَـإِنَّ اللهَ تَعَالَى يَحْفَظُ عَلَيْكَ اْلإِيْمَانَ حَتَّى تُوَافِيَ الْقِيَامَة



وَوَرَدَ : مَنْ صَلَّى بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ عِشْرِيْنَ رَكْعَةً بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ . رواه ابن ماجه

.
HUKUM MENGERJAKAN SHALAT AWWABIN

Apakah shalat Awwabin disyariatkan ? :
“Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan fuqaha (para ahli fiqih) bahwa menghidupkan (dengan shalat) antara maghrib dan isya adalah sunnah. Menurut Syafi’iyah dan Malikiyah kesunnahannya sampai derajat sunnah muakkadah. Dan kalangan Hanabilah menguatkannya.

BILANGA RAKA'AT SHALAT AWWABIN
Berapa jumlah raka’atnya ?
Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah raka’at shalat yang dianjurkan untuk dikerjakan pada shalat Awwabin/ ba’da Maghrib.

Pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang dianjurkan untuk dikerjakan antara dua shalat (maghrib dan isya) adalah 6 raka’at, ini adalah pendapat Abu Hanifah, dan ini pula pendapat yang rajih dari mazhab Hanabilah. Dalil yang digunakan adalah dalil dari Ibnu Umar diatas (“Barangsiapa yang shalat 6 raka’at setelah maghrib maka akan ditulis sebagai golongan Awwabin).

Kalangan mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa paling sedikit ia dikerjakan dua raka’at dan yang paling banyak 20 raka’at. Dalilnya yang digunakan adalah sebuah hadits "Barangsiapa shalat 20 rakaat setelah maka Allah mambangun rumah di sorga untuknya." (HR Tirmidzi)

Sedangkan kalangan Mazhab Malikiyah tidak membatasi jumlah raka’atnya, namun yang terbaik menurut mazhab ini adalah dikerjakan sebanyak 6 raka’at.

Sedangkan sebagian ulama lainnya menolak pembatasan shalat ini menjadi bilangan tertentu. Mereka menganggap hal ini tidak perlu dilakukan karena hadits-hadits yang menerangkan pembatasan jumlah raka’at shalat sunnah antara Maghrib dan Isya semuanya lemah.

Bagaimana dengan kalangan yang mempermasalahkan kesahihan hadits-hadits bilangan shalat ini?
Harus diakui bahwa hadits yang menyatakan jumlah bilangan tertentu raka’at dari shalat ini semua dha’if. Sehingga sebagian ulama kemudian menolak mengamalkan shalat sunnah ini melebihi dua raka’at.
Namun mayoritas ulama berpendapat bahwa hadits-hadits dha’if tersebut dipandang bukan sebagai hadits ahkam (hukum) yang melandasi sebuah amalan, dalam hal ini shalat Awwabin, tetapi hanya sebagai fadhilahnya.

Diantaranya apa yang dijelaskan oleh Imam Shaukani dalam Nailul Autar setelah menyebutkan hadist-hadist tentang bilangan raka’at shalat ba’diyah maghrib ini, beliau menjelaskan hadist-hadistnya memang semuanya dha’if (lemah), namun semuanya bermakna penganjuran memperbanyak shalat sunnah ini.

TATA CARA PELAKSANAAN SHALAT AWWABIN

Sedangkan cara mengerjakan shalat awwabin adalah sebagaimana shalat-shalat sunnah yang lainnya hanya saja berbeda pada lafazd niatnya.

NIAT SHOLAT AWWABIN :

أُصَلِّي سُنَّةَ اْلأَوَّابِيْنَ ِللهِ تَعَالَى

USHOLLII SUNNATAL AWWABIN LILLAAHI TA’ALAA

Itulah yang dapat saya sampaikan mengenai mas'alah shalat Awwabin dan cara pelaksanaannya, begitu juga kami sebelumnya telah berbagi tata cara sholat tahajud, sholat dhuha, shalat istikharah, sholat tasbih dan masih banyak lagi yang lainnya, semoga bermanfaat bagi kita semua.
Read more ...
Designed By Published.. Blogger Templates