Breaking News
Showing posts with label Guru. Show all posts
Showing posts with label Guru. Show all posts

Monday, April 3, 2017

Inilah Nama Guru Peserta PLPG 2017 Semua Provinsi Lengkap SD,SMP,SMA

Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan Nama Guru Peserta PLPG 2017 Semua Provinsi Lengkap SD,SMP,SMA yang akan mengikuti PLPG Diseluruh indonesia,, Dibeberapa daerah memang sudah melaksanakan kegiatan PLPG 2017 namu di beberapa daerah ada yang belum melaksanakan ,, maka dari itu admin bagikan dan bisa di cek nama anda disini!!

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memulai rangkaian kegiatan sertifikasi guru tahun 2017.
Berkenaan dengan pelaksanaan kegiatan Sertifikasi guru 2017,penting perlu diketahui sebagai berikut.
  1. Menyampaikan informasi kepada guru tentang proses pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017 dan UKG Ulang. 
  2. Memverifikasi kelengkapan berkas peserta sertifikasi guru tahun 2017. 
  3. Mengirimkan berkas peserta sertifikasi guru tahun 2017 ke LPMP. 
  4. Mencetak dan menandatangani Format Al. 
  5. Mengirimkan dokumen/berkas peserta sertifikasi guru tahun 2017 dan Format Al ke LPMP. 
Untuk mengetahui nama anda bisa di cek di drive.google.pdf dibawah ini !!
Inilah Nama Guru Peserta PLPG 2017 Semua Provinsi Lengkap SD,SMP,SMA

Download Daftar peserta PLPG 2017 Semua Provinsi pdf 


Demikian postingan saya kali ini tentang Inilah Nama Guru Peserta PLPG 2017 Semua Provinsi Lengkap SD,SMP,SMA semoga dapat membantu bapak ibu guru peserta PLPG 2017 baik guru SD,SMP,SMA semua provinsi,, semoga bermanfaat dan salam sukses guru indonesia..

Read more ...

Daftar Jumlah Guru Yang Sudah Menerima SK Inpassing Semua Provinsi

Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan Download Surat Edaran Verifikasi Pembayaran Inpassing Tahun 2017 menelusuri Menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama nomor: B-165/IJ/Set.IJ/PS.00.6/03/201 perihal pelaksanaan Verifikasi Pembayaran TPG tahun 2017, Dirjen Pendidikan Madrasah mengeluarkan Surat Edaran no: 311/Dj.I/Dt.I.I/Kp.07.6/03/2017 perihal Persiapan Pelaksanaan Verifikasi  Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) bagi Guru Madrasah Tahun 2017 yang ditujukan kepada kepala kantor Wilayah Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia yang isinya antara lain:

Pelaksanaan Verifikasi
Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) akan dilaksanakan mulai tanggal 8-17 April 2017 di 30 Provinsi di seluruh Indonesia.

Sasaran Verifikasi Inpassing
  1. Guru Madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan telah menerima SK inpassing dari kemenag namun belum diverifikasi oleh Itjen tahun 201
  2. Guru Madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan belum menerima SK Inpassing dari Kemenag
  3. Guru madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan telah menerima SK Inpassing dari Kemendikbud 
Disini admin membagikan Download Surat Edaran Verifikasi Pembayaran Inpassing Tahun 2017 yang dapat diunduh dan dijadikan acuan dalam mempersiapkan persyaratan administrasi verifikasi inpassing guru 2017,, dapat diunduh di link dibawah ini :
Daftar Jumlah Guru Yang Sudah Menerima SK Inpassing Semua Provinsi

Download Daftarnya DISINI




Demikiasn postingan saya kali ini tentang Daftar Jumlah Guru Yang Sudah Menerima SK Inpassing Semua Provinsi  semoga dapat membantu bapak ibu guru dalam mengetahui persiapan persiapan yang harus dilakukan,, semoga bermanfaat dan salam sukses guru indonesia..
Read more ...

Thursday, February 2, 2017

Apakah Rasio Siswa Sudah Diberlakukan di Simpatika?

Memasuki masa Verval Simpatika Semester Genap Tahun Pelajaran 2016/2017, salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah 'Apakah rasio siswa sudah diberlakukan di Simpatika?'. Rasio Guru : Siswa memang menjadi 'momok menakutkan' bagi sebagian guru bersertifikat pendidik, utamanya di madrasah yang memiliki kelas (rombel) dengan peserta didik kurang dari 15 siswa.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada pasal 17 disebutkan bahwa Guru Tetap  di madrasah pemilik Sertifikat  Pendidik berhak mendapatkan  tunjangan  profesi apabila  mengajar  di madrasah (RA, MI, MTs, atau MA) dengan rasio 15:1. Artinya, 1 guru mengajar kelas yang minimal terdiri atas 15 siswa. Kecuali pada MAK yang rasio idealnya adalah 1:12.

Jika kurang dari itu, berarti tidak berhak mendapatkan tunjangan profesi. Meskipun syarat-syarat lainnya, seperti pemenuhan 24 JTM dan linieritas mata pelajaran yang diampu dengan NRG, telah terpenuhi.

Rasio ideal siswa : guru ini, menjadi salah satu point penilaian dalam penerbitan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK Online) di Simpatika. Padahal SKBK dari Simpatika ini, sejak semester yang lalu, telah menjadi syarat utama pencairan tunjangan profesi guru.

Padahal harus diakui, tidak sedikit RA dan Madrasah yang memiliki siswa kurang dari 15 pada beberapa kelasnya (rombel).

Jadi wajar jika kemudian beberapa guru menjadi resah dan gelisah.

Rasio Siswa Diberlakukan di Simpatika

Apakah Rasio Siswa Sudah Diberlakukan di Simpatika?


Pada periode Verval Simpatika semester gasal 2016/2017, rasio siswa ini telah diberlakukan oleh Simpatika. Meskipun pemberlakukan rasio siswa tersebut tidak secara penuh. Dikatakan memberlakukan secara tidak penuh karena Simpatika memberlakukan penghitungan rasio dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kelas (tingkat) dengan 1 rombel saja, rasionya boleh kurang dari 15 siswa
  • Kelas (tingkat) dengan lebih dari 1 rombel, rasio siswanya tidak boleh kurang dari 15 siswa
Artinya jika sebuah kelas/tingkat, katakanlah kelas 6 sebuah MI, hanya memiliki satu rombel maka tidak masalah meskipun siswanya hanya 14 atau 10 siswa saja (rasio guru:siswa kurang dari 1:15). Berbeda jika kelas tersebut terdiri atas dua atau lebih rombel, katakanlah kelas 6 sebuah MI terdiri atas kelas 6A dan 6B, maka pada setiap rombelnya harus terdiri sedikitnya 15 siswa, tidak boleh kurang.

Aturan seperti tersebut diatas, diberlakukan pada SKBK Online Simpatika. Sehingga seorang guru bersertifikat pendidik yang mengajar di kelas dengan siswa kurang dari 15 siswa, dalam Analisa Tunjangan dan SKBK -nya rtetap tertulis layak mendapat tunjangan.

Bagaimana rasio siswa di semester genap ini?

Jika semester kemarin diberlakukan aturan semacam itu, bagaimana dengan pada semester genap tahun pelajaran 2016/2017 ini?.

Ayo Madrasah sempat melakukan percobaan pada guru di salah satu madrasah yang memiliki kelas dengan peserta didik kurang dari 15 siswa. 

Hasilnya, Analisa Tunjangan guru tersebut tetap tertulis "Selamat! Anda LAYAK mendapatkan Tunjangan untuk Periode 2016/2017 Semester 2"

Analisa Tunjangan Simpatika

Kesimpulannya, aturan rasio siswa, masih menganut aturan semester kemarin yaitu boleh kurang dari 15 jika tingkat kelasnya hanya terdiri atas satu rombel dan tidak boleh kurang dari 15 siswa jika terdiri atas lebih dari satu rombel.


Catatan, aturan pemberlakukan rasio siswa di simpatika ini ditulis berdasarkan percobaan yang penulis lakukan pada tanggal 1 Februari 2017. Bisa jadi kemudian dilakukan perubahan aturan oleh Admin Simpatika Pusat.
Read more ...

Friday, December 2, 2016

Download Aplikasi Kebutuhan Guru lengkap

Download Kumpulan Aplikasi Kebutuhan Guru 2016-2017- Aplikasi merupakan sebuah media dimana digunakan secara umum untuk mempermudah aktifitas kita menggunakan komputer,, Aplikasi disini yaitu aplikasi aplikasi pendidikan yang biasanya digunakan oleh guru untuk mengatur semua administrasi sekolah ,, biasanya aplikasi pendidikan kebanyakan menggunakan format excell agar mudah digunakan dan diimplentasikan oleh guru secara cepat dan tepat ,, mempunyai aplikasi  pendidikan memang tidak mudah ada yang berbayar dan ada juga yang gratis ,, biasanya yang gratis dapat diunduh di blog pendidikan biasa seperti blog saya ini ,, maka dari itu !!

Disini saya mepostingkan Download Kumpulan Aplikasi Kebutuhan Guru 2016-2017 lengkap format excell yang dapat diunduh dan digunakan untuk mengatur dan mengurus semua adminisrtasi sekolah menggunakan aplikasi ini ,, tinggal di klik aplikasi apa yang akan digunakan ,, untuk lebih jelasnya dapat diunduh di link dibawah ini,, 

  1. Link Unduh Aplikasi SKHUS Terbaru 2016 Fitur Lengkap
  2. Link Unduh Aplikasi Dupak Lama dan Baru dengan Ms.Excel
  3. Link Unduh Aplikasi Model Pembelajaran
  4. Link Unduh Aplikasi PKG Otomatis Terbaru 2016 dengna Excel
  5. Link Unduh Analisis Butir Soal Essay (Uraian)
  6. Link Unduh Administrasi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah
  7. Link Unduh Analisis Soal Isian
  8. Link Unduh Analisis Soal Pilihan Ganda (PG)
  9. Link Unduh Aplikasi Administrasi BSM PIP
  10. Link Unduh Aplikasi Administrasi Ulangan sekolah
  11. Link Unduh Aplikasi Soal Ulangan Fitur Pilihan Lengkap Excel
  12. Link Unduh Aplikasi Surat Keterangan BSM
  13. Link Unduh Aplikasi Raport SMS_KTSP_Full Version
  14. Link Unduh Cetak Kartu NISN 2016 - NISN Card Generator (by operator sekolah)
  15. Link Unduh Cetak Piagam Sekolah Dasar (SD)
  16. Link Unduh Daftar Hadir Guru
  17. Link Unduh Daftar Kehadiran Siswa
  18. Link Unduh Daftar Nilai Siswa Versi Terbaru 2016
  19. Link Unduh Data Usia Anak
  20. Link Unduh Jadwal Pelajaran
  21. Link Unduh Jadwal Pelajaran SD
  22. Link Unduh Kalender Pendidikan Otomatis
  23. Link Unduh Kalender Pendidikan
  24. Link Unduh untuk menghitung Kalkulasi Waktu
  25. Link Unduh Kartu NISN dan NUPTK 2016
  26. Link Unduh Kartu Ujian Resmi Dari DINAS
  27. Link Unduh Kwitansi BOS
  28. Link Unduh Lapororan Bulanan Sekolah
  29. Link Unduh membuat RKAS dengan Excel (HoT!!!)
  30. Link Unduh Nilai Ijazah 2016 RAPORT
  31. Link Unduh Penilaian Kurikulum 2013 SD semua kelas
  32. Link Unduh Aplikasi untuk membuat soal ujian dan ulangan harian
  33. Link Unduh Aplikasi Animaster (Penilaian per semester)
  34. Link Unduh Penilaian SMP
  35. Link Unduh Penilaian Raport dan Rekap Nilai KTSP SD
  36. Link Unduh PPDB Tahun Ajaran 2016- 2017 dengan excel
  37. Link Unduh Aplikasi Raport SMP Terbaru 2016
  38. Link Unduh Aplikasi Administrasi Kelas Lengkap menggunkan Microsoft Excel
  39. Link Unduh Aplikasi Rekap Nilai Kurikulum 2013
  40. Link Unduh Skoring Evadir SD 2016
Sumber : www.gurugaleri.com

Demikian postingan saya kali ini tentang Download Kumpulan Aplikasi Kebutuhan Guru 2016-2017 semoga dapat membantu bapak ibu guru dalam mempermudah segala aktifitas yang administrasi dan dapat dikerjakan dengan mudah menggunakan aplikasi pendidikan ,, semoga bermanfaat ..

Read more ...

Tuesday, November 8, 2016

Daftar Calon Peserta PLPG 2016 Kemenag Mapel Umum (SK Dirjen No 5971 Tahun 2016)

Daftar calon peserta sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2016 yang dinanti-nanti akhirnya muncul juga. Melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5971 Tahun 2016, Direktur Jenderal Pendidikan Islam akhirnya merilis Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016.

SK Dirjen Nomor 5971 Tahun 2016 yang tandatangani pada tanggal 24 Oktober 2016 tersebut memuat daftar calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016. Nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan tersebut akan mengikuti sertifikasi guru melalui pola pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) dan pola pemberian sertifikat pendidik secara langsung pada LPTK/PTU yang ditunjuk.

Adapun daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016 tersebut terdiri atas guru-guru pada tingkatan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah di-Indonesia. Jumlahnya 'hanya' 1504 pendidik saja.

Calon Peserta Sertifikasi 2016


Download SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016


Untuk lebih jelasnya tentang daftar daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016, tersebut silakan download SK Dirjen Nomor 5971 Tahun 2016 di bawah ini.

SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016, DOWNLOAD

Download Lampiran SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016


SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016 tersebut dilengkapi dengan lampiran yang berisikan daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016 per provinsi.

Seperti disampaikan di di atas, SK Dirjen ini memuat daftar 1504 calon peserta sertifikasi guru. Ke-1504 pendidik tersebut paling banyak berasal dari provinsi Jawa Timur dengan jumlah mencapai 478 pendidik, disusul oleh Jawa Tengah (246 pendidik), Jawa Barat (178 pendidik), Sumatera Utara (94 pendidik) dan Nusa Tenggara Barat (58 pendidik).

Untuk mengunduh lampiran SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016 tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016, klik tautan berikut ini.


  • Lampiran SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016, semua provinsi, DOWNLOAD
  • Lampiran SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016 perprovinsi

Demikian SK Dirjen Nomor 5971 Tahun 2016 tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016 beserta lampirannya. Semoga bermanfaat.
Read more ...

Tuesday, October 18, 2016

Lagu Hari Santri Nasional Syuhada Kemerdekaan (Lirik Video, MP3)

Syuhada Kemerdekaan menjadi salah satu lagu dalam Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Dalam artikel Ayo Madrasah kali ini dibagikan video + lirik, MP3, dan lirik Lagu Syuhada Kemerdekaan tersebut.

Lagu Mars Hari Santri Nasional - Syuhada Kemerdekaan diciptakan oleh M Ridwan Taiyeb. Liriknya sendiri terinspirasi dari 'Syair Kemerdekaan' karya KH. Raden Asnawi, salah satu tokoh NU asal kota Kudus, Jawa Tengah. Syair Kemerdekaan tersebut kemudian ditulis ulang oleh M Ridwan Taiyeb dengan Nova DS sebagai aransemen sekaligus vokalisnya.

Jangan lupa, untuk menyambut Hari Santri Nasional, pasang foto profil facebook bernuansa Hari santri, baca : Foto Profil FB-Twitter Sambut Hari Santri Nasional

Lagu Mars Hari Santri Nasional

1. Video Lagu Hari Santri Nasional Syuhada Kemerdekaan


Ayo Madrasah bersama akun youtube MegaAlmoon (www.youtube.com/user/MegaAlmoon), mengupload ulang lagu Hari Santri Nasional (Syuhada Kemerdekaan) di situs berbagi video youtube. Video tersebut selain dilengkapi dengan qoute-qoute para ulama, pun dilengkapi dengan lirik lagu Hari Santri Nasional Syuhada Kemerdekaan. Harapannya, akan semakin mempermudah para santri dalam ikut menyanyikan lagu tersebut.

Untuk memutar video lagu Hari Santri Nasional Syuhada Kemerdekaan silakan klik gambar di bawah ini.



2. Lirik Lagu Hari Santri Nasional Syuhada Kemerdekaan


Adapun lirik lagu Hari Santri Nasional "Syuhada Kemerdekaan" adalah sebagai berikut:

SYUHADA KEMERDEKAAN
(Lagu Hari Santri Nasional)
Ciptaan: M Ridwan Taiyeb

Sungguh telah nyata
Kemerdekaan Indonesia
Bergembiralah dan bersyukurlah
Selamanya

Butuh perjuangan
Dengan darah dan kepedihan
Butuh pengorbanan
Dengan jiwa dan raga terpenjara

Miliki jiwa suci mulia
Jiwa kebangsaan
Ikhlas berkhidmah
Berjuang dan berkorban secara nyata

Khidmahkan diri untuk perjuangan
Demi bangsa dan negara
Khidmahkan diri untuk perjuangan
Demi bangsa dan negara

Merdekalah Indonesia Raya!

Butuh perjuangan
Dengan darah dan kepedihan
Butuh pengorbanan
Dengan jiwa dan raga terpenjara

Demi kemerdekaan!

Miliki jiwa suci mulia
Jiwa kebangsaan
Ikhlas berkhidmah
Berjuang dan berkorban secara nyata

Khidmahkan diri untuk perjuangan
Demi bangsa dan negara
Khidmahkan diri untuk perjuangan
Demi bangsa dan negara

Jagalah dan isi kemerdekaan
Tegakkan demokrasi
Wujudkan keadilan sosial dan
kemakmuran negeri

Semoga Allah
Membalas segala khidmah
Syuhada...
Kemerdekaan...

Download MP3 Lagu Hari Santri Nasional "Syuhada Kemerdekaan"


Untuk mengunduh lagu Hari Santri Nasional Syuhada Kemerdekaan versi MP3, silakan klik DI SINI (5,8 MB)
Read more ...

Saturday, October 15, 2016

Foto Profil FB-Twitter Sambut Hari Santri Nasional

Menyambut Hari Santri Nasional, tanggal 22 Oktober 2016, blog Ayo Madrasah, mendesain beberapa foto profil dengan templat Hari Santri Nasional. Templat foto profil Hari Santri Nasional tersebut bisa digunakan secara gratis untuk menghiasi foto profil akun facebook, twitter, dan akun jejaring sosial lainnya sehingga foto profil masing-masing akan bernuasa Hari Santri.

Madrasah, siswa, dan guru memang identik dengan dunia santri. Madrasah menjadi salah satu lembaga pendidikan tertua tempat hidup dan berkembangnya santri,

Karena itu menjadi hal yang wajar jika kemudian segenap warga madrasah turut serta memeriahkan perayaan Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober.

Hari Santri Nasional ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Kepres Nomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Keppres tersebut ditandatangani Jokowi pada Kamis, 15 Oktober 2015. Pemilihan 22 Oktober 1945 didasarkan pada tanggal ketika Kiai Hasyim Asy'ari (berdasarkan musyawarah ratusan kiai) mengumumkan fatwanya yang disebut sebagai Resolusi Jihad. Resolusi Jihad ini memuat seruan bahwa setiap Muslim wajib memerangi penjajah. Para pejuang yang gugur dalam peperangan melawan penjajah pun dianggap mati syahid.

Foto Profil Hari Santri 1

Merayakan Hari Santri bisa dilakukan dengan berbagai kegiatan yang digelar di madrasah yang melibatkan siswa, ustadz/ustdzah (guru), hingga masyarakat. Di samping kegiatan-kegiatan nyata tersebut, untuk menyemarakkan peringatan Hari Santri, terutama di dunia maya, adalah dengan mengganti foto profil akun sosial media yang dimiliki dengan templat foto profil yang bernuansakan peringatan Hari Santri Nasional.

1. Templat Foto Profil Hari Santri Nasional


Tersedia beberapa pilihan templat foto profil peringatan Hari Santri Nasional yang dapat dipilih. Tempalt tersebut adalah:

A. Hari Santri Nasional, Santri untuk Negeri


Pilihan templat foto profil facebook dan twitter yang pertama adalah "Hari Santri Nasional, Santri untuk Negeri". Templat yang bisa dikombinasikan dengan foto profil masing-masing ini bertuliskan tagline #HariSantri dan 'Santri untuk Negeri' dengan nuansa hijau dan merah.

Untuk menggunakan templat foto profil ini, klik TAUTAN BERIKUT INI.
(Cara memasangnya silakan lihat di bagian akhir artikel)

B. Hari Santri Nasional, Nahdlatul Ulama


Templat dengan nuansa hijau dan putih ini memuat tulisan #HariSantri Nasional, 22 Oktober, dan logo NU.

Untuk menggunakan templat foto profil ini, klik TAUTAN BERIKUT INI.
(Cara memasangnya silakan lihat di bagian akhir artikel)

C. Hari Santri Nasional, 1 Milyar Sholawat Nariyah


Salah satu agenda peringatan Hari Santri Nasional adalah pembacaan 1 Milyar Sholawat Nariyah yang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 21 Oktober 2016 pukul 19.00 WIB. Templat ini ditujukan sebagai kampanye dan sosialisasi kegiatan tersebut.

Untuk menggunakan templat foto profil ini, klik TAUTAN BERIKUT INI.
(Cara memasangnya silakan lihat di bagian akhir artikel)

2. Cara Memasang Templat Foto Profil Hari Santri


Untuk memasang dan menggunkan templat foto profil ini tidak terlalu sulit. Ayo Madrasah mendesain dan membagikan dengan bantuan layanan situs twibbon yang telah biasa digunakan untuk berbagai templat foto profil dalam berbagai event.

Caranya adalah:
1. Masuk ke tautan sebagaimana tersebut di atas, atau link berikut iNI:

     - Hari Santri Nasional, Santri untuk Negeri > LINK
     - Hari Santri Nasional, Nahdlatul Ulama > LINK
     - Hari Santri Nasional, 1 Milyar Sholawat Nariyah > LINK

2. Klik tombol "Add to Facebook" atau "Add to Twitter"

Foto Profil Hari Santri 2

3. Jika belum login ke FB, akan diminta login terlebih dulu
4. Muncul jendela "Add a Twibbon to Facebook"

Foto Profil Hari Santri 3

5. Tulis pesan pada kotak "message of support" untuk mengajak orang lain memasang FP tersebut.
6. Klik tombol "Add The Twibbon to Facebook"

Foto Profil Hari Santri 4

7. Muncul kotak ijin Facebook, klik saja "OK"
8. Klik tombol "Set as your Facebook profil picture"

Foto Profil Hari Santri 5

9. Gambar akan diposting di facebook
10. Klik gambar dan set sebagai foto profil dengan mengklik menu "Jadikan Foto Profil"
11. Gambar mungkin ditampilkan kurang pas, atur besar kecilnya.
12. Klik "Simpan"

Foto Profil Hari Santri 6


Selesai. Kini foto profil facebook atau twitter telah berganti dengan kombinasi antara foto profil lama dengan templat foto profil Hari Santri Nasional

Akhirnya, mari kira ramaikan facebook, twitter, jejaring sosial lainnya dengan foto profil bernuansakan peringatan Hari Santri Nasional.
Read more ...

Thursday, September 22, 2016

Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, pada 19 September 2016, menerbitkan Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah yang Telah Diverifikasi Inspektorat Jenderal. Surat Edaran dengan nomor 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Kepala MI Negeri, Kepala MTs Negeri, dan Kepala MA Negeri se-Indonesia.

Salah satu isi Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa pembayaran tunjangan profesi guru Inpassing (tunggakan Januari - Desember Tahun Anggaran 2015) dan Tahun Anggaran 2016 (on going), sesuai data hasil verifikasi Irjen, agar segera dilakukan realisasi pembayaran paling lambat bulan Oktober 2016.

Percepatan Penyaluran TPG

Bunyi Surat Edaran Sekjen Kemenag yang berisikan tujuh poin tersebut selengkapnya adalah sebagai berikut:

SURAT EDARAN
Nomor : 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016
TENTANG
PERCEPATAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU (INPASSING)
BAGI GURU MADRASAH YANG TELAH DIVERIFIKASI INSPEKTORAT JENDERAL

Sehubungan dengan masih rendahnya capaian realisasi anggaran atas pembayaran tunjangan profesi guru (Inpassing) bagi guru madrasah yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama pada bulan Januari - Maret Tahun 2016, bersama ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut:


  1. Dirjen Pendidikan Islam telah menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Nomor: IJ/Set.IJ/3/PS.01.4/0164/2016 tanggal 22 Februari 2016 perihal Laporan Hasil Verifikasi Tunggakan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS kepada seluruh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi melalui Surat Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 1624/Dj.I/KP.07.6/05/2016 tanggal 16 Mei 2016 perihal Penyampaian Data Tunggakan Tunjangan Profesi GBPNS Hasil Verifikasi Inspektorat Jenderal. Adapun data sebagaimana dimaksud telah disampaikan oleh Direktur Pendidikan Madrasah kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam secara lengkap by name by address melalui Berita Acara yang telah ditandatangani;
  2. Bahwa berdasarkan data hasil verifikasi Inspektorat Jenderal terdapat 82.090 guru yang berhak dibayarkan tunjangan profesi guru (Inpassing) untuk bulan Januari - Desember 2015. Adapun total anggaran yang dibutuhkan untuk penyelesaian tunggakan atas tunjangan profesi (Inpassing) dimaksud sebesar Rp. 1.227.304.402.895,-. Total anggaran ini telah teralokasi melalui APBN dan APBNP Tahun Anggaran 2016 pada DIPA masing-masing satuan kerja terkait;
  3. Pencairan tunjangan profesi guru (Inpassing) sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 di atas dilakukan berdasarkan dokumen kelengkapan beban kerja guru tahun 2015. Oleh karena itu, pelaksanaan pembayaran tunjangan profesinya di tahun 2016 tetap menggunakan basis Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) secara manual, sebagaimana dokumen yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal pada awal tahun 2016;
  4. Adapun pencairan tunjangan profesi guru (Inpassing) periode Januari - Desember 2016 untuk kriteria guru yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal, dilakukan berdasarkan dokumen kelengkapan beban kerja guru tahun 2016. Oleh karena itu, pelaksanaan pembayaran tunjangan profesinya di tahun 2016 menggunakan basis SKBK dan SKMT secara digital melalui Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA);
  5. Pencetakan SKBK dan SKMT secara digital melalui SIMPATIKA disesuaikan dengan melakukan otomasi terhadap beban kerja guru sebagaimana diatur di dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1952 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2016.
  6. Proses verifikasi dan validasi (verval) SK Inpassing melalui SIMPATIKA yang telah dimulai sejak bulan Januari 2016 bertujuan untuk mendokumentasikan arsip SK Inpassing secara digital dengan memperhatikan status keaslian dan keabsahannya melalui persetujuan admin data pada masing - masing satuan kerja. Proses verval SK Inpassing tidak berkaitan dan tidak berpengaruh dengan pembayaran tunjangan profesi guru (Inpassing) Tahun Anggaran 2015 dan 2016. Ketentuan yang mengatur tentang otomasi antara hasil verval SK Inpassing dan beban kerja guru dalam hal pembayaran tunjangan profesinya akan diatur kemudian.
  7. Bahwa berdasarkan penjelasan poin 1 - 6 sebagaimana tersebut di atas, Saudara diminta segera melakukan realisasi pembayaran tunjangan profesi guru Inpassing (tunggakan Januari - Desember Tahun Anggaran 2015) dan Tahun Anggaran 2016 (on going) sesuai dengan data yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal paling lambat bulan Oktober Tahun 2016.

Download Surat Edaran Sekjen Kemenag


Untuk mengunduh Surat Edaran Sekjen Kemenag : 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016 tentang Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah yang Telah Diverifikasi Inspektorat Jenderal, silakan klik tautan berikut ini.


Demikianlah Surat Edaran Sekjen tentang Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah.
Read more ...

Friday, August 19, 2016

Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar di MI dan Lampirannya

SK Pembagian Tugas Mengajar merupakan salah satu administrasi dasar dalam pelaksanaan tugas guru dalam proses belajar mengajar dan tenaga kependidikan lainnya. Surat Keputusan Kepala Madrasah tentang Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Pembelajaran, Bimbingan, dan Ekstrakurikuler ini telah biasa dibuat dan ditetapkan setiap tahunnya menjelang awal tahun pelajaran. Termasuk di tahun pelajaran 2016/2017 ini.

Meskipun demikian masih banyak juga Madrasah Ibtidaiyah yang ragu dan kebingungan mencari contoh SK Pembagian Tugas Mengajar yang benar.

Hal yang sering kali membingungkan adalah penulisan konsideran. Konsideran sendiri merupakan uraian singkat yang memuat pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang memuat unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis. Salah satunya adalah tentang peraturan perundang-undangan yang melatar belakangi (mendasari) sebuah peraturan yang akan ditetapkan.

SK Pembagian Tugas Guru

Karena itu, Ayo Madrasah memberikan contoh Surat Keputusan Kepala Madrasah tentang Pembagian Tugas Guru dalam kegiatan Pembelajaran, Bimbingan, dan Ekstrakurikuler di Madrasah Ibtidaiyah Tahun pelajaran 2016/2017 dalam format microsoft word (doc). karena SK Pembagian Tugas Mengajar ini diperuntukkan bagi jenjang Madrasah Ibtidaiyah, maka konsideran yang digunakanpun disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku terhadap Madrasah Ibtidaiyah.


Contoh SK Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Belajar Mengajar


Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar tersebut adalah sebagai gambar berikut. Sedang untuk file SK Pembagian Tugas dalam format microsoft word (doc) dapat diunduh di bagian akhir artikel ini.

SK Pembagian Tugas Guru

SK Pembagian Tugas Guru

SK Pembagian Tugas Guru

SK Pembagian Tugas Guru

Konsideran yang digunakan adalah sebagai berikut:

  1. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Jo. PP RI No. 32 Tahun 2013;
  3. Permendiknas No. 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan dasar dan Menegah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menegah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81-A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum Sekolah/Madrasah;
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Madrasah;
  11. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2008, tentang Standar Isi Mapel PAI dan bahasa Arab;
  12. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 0002312 Tahun 2013 Tentang Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab;
  13. Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
  14. Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah; 
  15. Keputusan Menteri Agama Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik;
  16. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 423.5/5 Tahun 2010 Tentang Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Jawa Pada SD/MI/SDLB, SMP/MTs, SMA/MA;
  17. Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas, Dirjen PMPTK Depdiknas Tahun 2009;
  18. Pedoman Teknis Implementasi Kurikulum Madrasah Kementerian Agama 2014;
  19. Rapat Dewan Guru dan Komite Tentang Pembagian Tugas dan Mengajar tanggal 16 Juli 2016;

Konsideran poin ke 11, 12, 13, dan 14 terkait dengan Madrasah Ibtidaiyah yang menyelenggarakan kurikulum kombinasi dimana mata pelajaran umum menggunakan pendekatan K13 sedangkan mata pelajaran umum menggunakan KTSP sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 207 Tahun 2014. Sehingga bagi madrasah yang menggunakan Kurikulun 2013 perlu disesuaikan.

Sedangkan konsideran nomor ke-16 adalah tentang muatan lokal Bahasa Jawa di Jawa Tengah. Bagi madrasah di luar Jawa Tengah tentunya harus disesuaikan dengan peraturan di provinsi tersebut terkait dengan pembelajaran Bahasa Daerah, jika ada.

Jangan lupa untuk berkordinasi dengan Pengawas Madrasah masing-masing dalam penyusunan SK Pembagian Tugas ini.

Baca Juga:

Download SK Pembagian Tugas Mengajar


Sebagai contoh, Ayo Madrasah menyertakan file microsoft word (doc) Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar. Untuk mengunduhnya silakan klik tautan berikut: DOWNLOAD

Karena dalam format microsoft word, tentunya file contoh SK Pembagian Tugas Mengajar Guru ini dapat disesuaikan dengan kondisi madrasah masing-masing.

Read more ...

Saturday, July 2, 2016

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017

Setiap tahun, pemerintah mengatur dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Hal ini mengingat, penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, menjadi patokan hari kerja dan libur di berbagai instansi dan lembaga, baik pemerintah maupun swasta. Termasuk di dunia pendidikan seperti Madrasah.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 menjadi penting bagi dunia pendidikan karena menjadi pedoman dalam merencanakan program dan kegiatan belajar mengajar di sekolah, termasuk madrasah. Perencanaan ini salah satunya adalah untuk menyusun Kalender Pendidikan.

Selain itu penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama menjadi acuan bagi madrasah untuk menentukan berapa banyak hari efektif, perencanaan pelaksanaan ulangan tengah semester, ulangan semester, ulangan kenaikan kelas, hingga ujian nasional dan ujian madrasah.

Pelaksanaan Tahun Pelajaran 2016/2017 berlangsung di setengah terakhir (6 bulan) tahun 2016 dan setengah awal tahun 2017. Karena tahun pelajaran dimulai pada bulan Juli dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya. Sehinga pelaksanaan tahun pelajaran 2016/2017, terkait dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama harus berpedoman pada Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 dan Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.

Hari Libur 2017


Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017


Adalah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) keputusan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 ditetapkan.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), tahun 2017 akan terdiri atas 19 hari libur nasional dan cuti bersama dengan perincian 5 hari libur nasional, 3 hari cuti bersama Idul Fitri, dan 1 hari cuti bersama Natal.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama selama tahun 2017 adalah sebagai berikut:


Hari Libur Nasional
Tanggal Hari Hari Libur Nasional
1 Januari Minggu Tahun Baru Masehi
28 Januari Sabtu Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
28 Maret Selasa Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
14 April Jumat) Wafat Isa Al Masih
24 April Senin Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei Senin Hari Buruh Internasional
11 Mei Kamis Hari Raya Waisak 2561
25 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
25- 26 Juni Minggu – Senin Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
17 Agustus Kamis Hari Kemerdekaan Indonesia
1 September Jumat Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
21 September Kamis Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
1 Desember Jumat Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Senin Hari Raya Natal
Cuti Bersama *ada perubahan (lihat keterangan di bawah)
Tanggal Hari Cuti Bersama
23, 27-28 Juni Sabtu, Selasa – Rabu Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
26 Desember Selasa Hari Raya Natal

UPDATE:

Pada tanggal 27 November 2016, ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 684 Tahun 2016 Nomor 302 Tahun 2016 dan Nomor SKB/02/MENPAN-RB/11/2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi RI Nomor :135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/MENPANRB/04/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.

Dalam keputusan terbaru tersebut terdapat penambahan dan perubahan Hari Cuti Bersama yang terdiri atas:

  • Penambahan Hari Cuti Bersama
    • Tanggal 2 Januari 2017 (Senin) : Tahun Baru 2017 Masehi
  • Perubahan Hari Cuti Bersama
    • Semula tanggal 23, 27-28 Juni diubah menjadi 27,28, 29, dan 30 Juni (Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) : Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah


Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016


Untuk melengkapi, berikut daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016.


Hari Libur Nasional
Tanggal Hari Hari Libur Nasional
1 Januari Jumat Tahun Baru Masehi 2016
8 Februari Senin Tahun Baru Imlek 2567 Kongzili
9 Maret Rabu Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1938
25 Maret Jumat Wafat Isa Al Masih
1 Mei Minggu Hari Buruh Internasional
5 Mei Kamis Kenaikan Yesus Kristus
6 Mei Jumat Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
22 Mei Minggu Hari Raya Waisak 2560
6 & 7 Juli Rabu& Kamis Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah
17 Agustus Rabu Hari Kemerdekaan Indonesia
12 September Senin Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriah
2 Oktober Minggu Tahun Baru Islam 1438 Hijriah
12 Desember Senin Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Minggu Hari Raya Natal
Cuti Bersama
Tanggal Hari Cuti Bersama
4, 5, 8 Juli Senin, Selasa, Jumat Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah
26 Desember Senin Hari Raya Natal

Itulah daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 plus tahun 2016. Semoga bermanfaat dalam dunia pendidikan di Madrasah.


Read more ...

Tuesday, June 28, 2016

Tahapan dan Persyaratan Calon Peserta Sergur Madrasah Kemenag 2016

Bagi guru madrasah, guru PAI, dan agama lainnya di bawah naungan kemenag yang belum mengikuti sertifikasi guru, jangan khawatir. Kementerian Agama Republik Indonesia masih akan membuka sertifikasi guru melalui jalur PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) di tahun 2016 ini.

Akhir Mei 2016 kemarin, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, mengeluarkan surat bernomor 723/Dj .l/0t.l.l/2/PP.00/05/2016. Surat berperihal Keaktifan Data Guru Madrasah sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang isinya salah satunya adalah tentang penyusunan data longlist calon peserta sertifikasi guru. Penyusunan ini akan dilakukan sebelum 30 Juni 2016.

Tahapan dan persyaratan calon peserta sergur Madrasah Kemenag 2016 adalah sebagai berikut.

PLPG Kemenag 2016


Persyaratan Peserta Sergur 2016


Jika dibuka kesempatan untuk mengikuti program sertifikasi guru (sergu) tentu pertanyaan selanjutnya adalah persyaratan calon peserta sergur tahun 2016 tersebut apa saja?.

Sebagaimana disebutkan dalam isi Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 723/Dj .l/0t.l.l/2/PP.00/05/2016, guru-guru RA/Madrasah yang dapat masuk ke dalam longlist calon peserta sertifikasi guru melalui pola PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Belum pernah mengikuti sertifikasi guru;
  2. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005;
  3. Berstatus sebagai PTK aktif di SIMPATIKA;
  4. Memiliki NUPTKdan/atau NPK;
  5. Berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan;
  6. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.

Surat Keaktifan Data Guru Calon Peserta Sertifikasi 2016


Melihat beberapa syarat di atas, penting bagi guru untuk melakukan update data yang benar di dalam layanan Simpatika.


Sedangkan untuk persyaratan lebih lengkap, akan diatur melalui petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Dirjen Pendidikan Islam.

Hingga artikel ini ditulis, petunjuk teknis tersebut belum dikeluarkan.

Tahapan Pelaksanaan Sergur Madrasah Kemenag 2016


Tentang tahapan pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah Kemenag Tahun 2016 pun sama, masih menunggu informasi lebih lanjut dari Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ke depan, Blog Ayo Madrasah akan mencoba mengupdate informasi dan artikel ini jika Dirjen Pendis telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan terkait sertifikasi guru tahun 2016.

Read more ...

Sunday, June 26, 2016

Formulir Pendataan Emis Tahun Pelajaran 2016/2017

Formulir Pendataan EMIS Tahun Pelajaran 2016/2017 Semester Gasal untuk madrasah telah tersedia, meskipun Tahun Pelajaran 2016/2017 belum dimulai. Peluncuran Formulir pendataan yang lebih awal ini tampaknya menjadi solusi bagi Tim Emis Pendis untuk menghadirkan formulir pendataan dan aplikasi yang lebih baik di banding periode-periode sebelumnnya. Mengingat dalam pengalaman periode-periode sebelumnya dimana selalu ditemui bug dalam aplikasi pendataan ini sehingga mengharuskan beberapa kali update.

Untuk mencoba Formulir Pendataan EMIS Tahun Semester Gasal Pelajaran 2016/2017, operator madrasah dapat mendownloadnya di situs Emis SDM yang beralamat di emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm

EMIS Madrasah


Seperti biasa, Operator Madrasah harus login dengan menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.

Kemudian untuk mendownload Formulir Pendataan EMIS Tahun Pelajaran 2016/2017 Semester Gasal, silakan :

  • Klik menu "Rupa-rupa" yang terdapat di bagian sebelah kiri. 
  • Kemudian klik "Unduh Aplikasi".
  • Di bagian tengah akan muncul daftar file, klik tulisan "Formulir Pendataan xxx TP 2016/2017", dimana "xxx" adalah jenjang madrasah seperti RA, MI, MTs, atau MA.
  • Setelah berhasil mengunduh silakan ekstrak file tersebut hingga akan dihasilkan tiga buah file excel yang terdiri atas Form xxx TP 2017 (Lulusan); Form xxx TP 2017 (Personal); dan Form xxx TP 2017 (Siswa)
Download Formulir Pendataan Emis


Yang Baru dalam Formulir Pendataan EMIS TP 2016/2017


Sebagaimana Formulir Pendataan EMIS semester sebelumnya, kali ini terdapat beberapa penambahan data baru dalam Formulir Pendataan EMIS Semester Gasal Tahun Pelajaran 2016/2017. Beberapa penambahan data tersebut diantaranya adalah:

Pada Form Lulusan


Pada Form Lulusan terdapat penambahan data yang meliputi:
  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) Siswa Lulusan
  2. Agama Siswa Lulusan
  3. tanggal Awal Masuk Siswa di Tingkat 1
  4. Informasi Terkait US/M dan kelulusan:
    1. Nomor Peserta US/M
    2. Kategori Lulusan
    3. Nomor Blanko SKHUN
    4. Nomor Seri Ijazah
    5. Tanggal Kelulusan

Pada Form Personal


Pada Form Personal terdapat penambahan data yang meliputi:
  1. Status Rumah/Tempat Tinggal
  2. Agama PTK
  3. Riwayat Pendidikan PTK (jenjang D4/S1, S2, dan S3)
    1. Jenjang D4/S1
      1. Program Studi
      2. Gelar Akademik
      3. Tahun Lulus
    2. Jenjang S2
      1. Program Studi
      2. Gelar Akademik
      3. Tahun Lulus
    3. Jenjang S3
      1. Program Studi
      2. Gelar Akademik
      3. Tahun Lulus
  4. Tambahan data Guru Tetap Non-PNS (SK Pengangkatan Guru Tetap Non-PNS)
    1. Nomor SK
    2. Tanggal SK
  5. Tambahan Data Inpassing Guru Non-PNS
    1. Nomor SK Inpassing
    2. Tanggal SK Inpassing
  6. Informasi Tambahan Terkait Sertifikasi Pendidik
    1. Nomor Peserta Sertifikasi
    2. Jenis/Jalur Sertifikasi
    3. Tanggal Kelulusan Sertifikasi
    4. Nomor Sertifikat Pendidik
    5. LPTK Penyelenggara Sertifikasi
      1. Kode
      2. Nama LPTK


Pada Form Siswa


Pada Form Siswa terdapat penambahan data yang meliputi:
  1. Beasiswa yang Diterima Tahun 2016 (Selain PIP/BSM), ditambahi:
    1. Jenis Beasiswa
    2. Jangka Waktu (Bulan)
    3. Besar Uang Diterima
  2. Agama Siswa
  3. Nama Wali Kelas Siswa di Rombel Saat Ini
  4. Tambahan Data Sekolah Jenjang Sebelumnya
    1. NPSN Sekolah
    2. Nomor Seri Ijazah Jenjang Sebelumnya
    3. Tanggal Kelulusan
  5. Informasi Wali Siswa (jika yang bertanggung jawab terhadap pendidikan siswa bukan orang tua kandung)
    1. Nama
    2. Tahun Lahir
    3. NIK/Nomor KTP
    4. Pendidikan
    5. Pekerjaan
    6. Penghasilan
  6. Status Tempat Tinggal Siswa

Tahapan Pengerjaan EMIS


Seperti pada periode sebelumnya, pengerjaan EMIS melalui tiga tahapan yaitu input data melalui Formulir Pendataan Emis, Backup Data melalu Aplikasi Desktop Emis, dan Upload Hasil Backup.

Input Data


Pada tahapan ini, Operator Emis melakukan input data dengan menggunakan Formulir Pendataan Emis yang berformat excel. File excel dilengkapi dengan sheet validasi yang akan memberikan peringatan jika data yang dimasukkan tidak sesuai.

Backup Data


Tahapan kedua adalah Backup Data. Setelah Formulir Pendataan Emis terisi dengan benar, Operator Emis dapat mendownload "Aplikasi Desktop EMIS". Dengan aplikasi ini, Operator Madrasah harus melengkapi data-data terkait dengan lembaga dan mengupload dan membackup file excel Formulir Pendataan Emis. 

Hasilnya akan diperoleh file backup berekstensi "emis".

Upload Hasil Backup


Tahapan terakhir adalah melakukan upload hasil backup (berupa file berekstensi emis) ke situs emispendis.kemenag.go.id. Setelah tahapan ini sukses, maka selesailah pengerjaan emis.

Sembari menunggu dibukanya masa pendataan EMIS Semester Gasal tahun pelajaran 2016/2017, tidak ada salahnya jika Operator Madrasah mendownload terlebih dahulu Formulir Pendataan Emis yang telah tersedia dan mempersiapkan data-data pendukung dibutuhkan.

Tidak salah juga jika kemudian mencoba untuk mengisi Formulir Pendataan Emis tersebut dan melaporkan ke Penma Kabupaten/Kota (atau pun ke grup-grup diskusi EMIS) jika menemukan bug pada Formulir Pendataan Emis tersebut.

Selamat meng-Emis.
Read more ...

Saturday, June 25, 2016

KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 tampaknya menjadi jawaban atas keresahan guru-guru mata pelajaran yang selama ini berada di Madrasah Ibtidaiyah. Mereka ini terjaring sertifikasi guru dan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai guru mata pelajaran. Padahal mereka berada di satminkal Madrasah Ibtidaiyah.

Akibatnya...

Pada beberapa periode pencairan tunjangan profesi guru terakhir ini, tunjangan mereka tidak dapat tercairkan.

Hal ini kemudian menimbulkan keresahan di kalangan guru-guru madrasah. Guru MI dengan sertifikat pendidik Bahasa Inggris, Bahasa Daerah, Seni Budaya dan Keterampilan (SBK), Matematika, hingga Ilmu Pengetahuan Alam tidak dapat menikmati tunjangan profesi guru.

Apalagi ketika mereka dihadapkan pada kenyataan tidak tersedianya lagi sertifikasi ulang. Kalau pun (dalam beberapa kasus) dapat mengikuti sertifikasi ulang, toh akhirnya harus tetap terkendala saat melakukan verval NRG.

Lho?

Karena memang Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dimiliki tetap mengacu pada sertifikasi yang pertama kali.

Setelah sekian lama terkatung-katung dalam ketidakjelasan, akhirnya keresahan guru Mata pelajaran di satminkal Madrasah Ibtidaiyah terjawab.

Konversi Mapel


Tanggal 22 Juni 2016 silam, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 tentang Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah. Keputusan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin ini dalam amar putusannya, berisikan:

Menetapkan :
Keputusan Menteri Agama tentang Konversi Guru Pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah
KESATU:
Menetapkan Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dari guru mata pelajaran ke guru kelas.
KEDUA:
Guru pada satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mata pelajaran diberikan kewenangan untuk mengajar sebagai guru kelas pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah.
KETIGA:
Guru yang sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA berhak menerima pembayaran tunjangan profesi pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
KEEMPAT:
Pembayaran tunjangan profesi pendidik sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA terhitung mulai tahun anggaran 2015.
KELIMA:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 tentang Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah tersebut dapat dilihat pada screenshoot di bawah ini.

KMA No. 303 Tahun 2016

KMA No. 303 Tahun 2016


Atau jika ingin mendownload format PDF silakan klik TAUTAN BERIKUT INI.

Dengan ditetapkannya KMA Nomor 303 Tahun 2016 ini semoga dapat mengobati kegalauan dan keresahan para guru Madrasah Ibtidaiyah yang terlanjur memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mata pelajaran.

Dan akhirnya, dapat meningkatkan etos kerja dan pengabdiannya dalam membimbing murid-murid di Madrasah Ibtidaiyah. Amin.
Read more ...
Designed By Published.. Blogger Templates