Jumlah gaji tidak sesuai di Info GTK dengan gaji pokok yang diterima oleh Guru PNS setiap bulannya banyak ditanyakan oleh para guru khususnya penerima TPP/Tunjangan Sertifikasi Guru. Memang telah kita ketahui bersama bahwa, nominal gaji yang tertera di Info GTK tersebut nantinya menjadi dasar untuk jumlah dana tunjangan sertifikasi yang akan diterima nantinya (mengingat besaran dana TPP/Tunjangan
Read more ...
Breaking News
Showing posts with label Sertifikasi Guru. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi Guru. Show all posts
Sunday, March 19, 2017
Friday, February 24, 2017
Cara Cek Info GTK PAUD SD SMP SMA SMK SLB Semester Genap 2016/2017
Berawal dari beberapa pertanyaan rekan-rekan Operator Sekolah terkait cara cek info GTK PAUD SD SMP SMA SMK SLB, info SKTP Sertifikasi Guru dan Tunjangan Insentif Non PNS pada semester genap tahun pelajaran 2016/2017 ini apakah ada perubahan atau tidak, adalah yang memotifasi kami untuk menuliskan kembali tentang cara cek SKTP dan Tunjangan Insentif pada laman Info GTK 2017.
Kami informasikan
Read more ...
Kami informasikan
Tuesday, November 15, 2016
Kapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah 2016?
Kapan pelaksanaan sertifikasi guru madrasah tahun 2016? Pertanyaan penuh harap yang muncul pasca terbitnya SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016 tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016.
Namun rupanya harapan untuk segera mengikuti pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2016 harus pupus sejenak. Beberapa hari silam, Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran Nomor 4395/DJ.I/PP.00.6/11/2016. Surat edaran tertanggal 10 November 2016 yang ditandatangani Kamarudin Amin tersebut berisi tentang penundaan pelaksanaan program sertifikasi guru madrasah tahun 2016.
Lho?
Ya, dengan alasan efisiensi anggaran maka pelaksanaan program sertifikasi guru madrasah dalam jabatan tahun 2016 ditunda pada tahun berikutnya. Sedangkan calon peserta sertifikasi guru madrasah tahun 2016 yang terlanjur ditetapkan berdasarkan SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016, urung mengikuti sertifikasi guru tahun ini, dan akan dijadikan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru di tahun berikutnya.
Bunyi surat edaran Dirjen Pendis Nomor 4395/DJ.I/PP.00.6/11/2016 tersebut selengkapnya adalah sebagai berikut.
Atau simak surat selengkapnya sebagaimana gambar berikut ini (klik untuk memperbesar gambar):
Meskipun pelaksanaan sertifikasi guru madrasah mengalami penundaan hingga tahun depan, semoga para guru madrasah tetap semangat. Semangat dalam mencerdaskan putra-putri bangsa, semangat mengabdi pada madrasah.
Read more ...
Namun rupanya harapan untuk segera mengikuti pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2016 harus pupus sejenak. Beberapa hari silam, Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran Nomor 4395/DJ.I/PP.00.6/11/2016. Surat edaran tertanggal 10 November 2016 yang ditandatangani Kamarudin Amin tersebut berisi tentang penundaan pelaksanaan program sertifikasi guru madrasah tahun 2016.
Lho?
Ya, dengan alasan efisiensi anggaran maka pelaksanaan program sertifikasi guru madrasah dalam jabatan tahun 2016 ditunda pada tahun berikutnya. Sedangkan calon peserta sertifikasi guru madrasah tahun 2016 yang terlanjur ditetapkan berdasarkan SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016, urung mengikuti sertifikasi guru tahun ini, dan akan dijadikan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru di tahun berikutnya.
Bunyi surat edaran Dirjen Pendis Nomor 4395/DJ.I/PP.00.6/11/2016 tersebut selengkapnya adalah sebagai berikut.
Sehubungan dengan pelaksanaan efisiensi anggaran pada program Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, bersama ini kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan penyesuaian dengan penghematan anggaran pada DIPA tahun anggaran 2016.
Oleh karena itu, pelaksanaan program sertifikasi guru madrasah dalam jabatan tahun 2016 ditunda pada tahun berikutnya. Adapun calon peserta yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5971 Tahun 2016 akan dijadikan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Atau simak surat selengkapnya sebagaimana gambar berikut ini (klik untuk memperbesar gambar):
Meskipun pelaksanaan sertifikasi guru madrasah mengalami penundaan hingga tahun depan, semoga para guru madrasah tetap semangat. Semangat dalam mencerdaskan putra-putri bangsa, semangat mengabdi pada madrasah.
Tuesday, November 8, 2016
Daftar Calon Peserta PLPG 2016 Kemenag Mapel Umum (SK Dirjen No 5971 Tahun 2016)
Daftar calon peserta sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2016 yang dinanti-nanti akhirnya muncul juga. Melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5971 Tahun 2016, Direktur Jenderal Pendidikan Islam akhirnya merilis Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016.
SK Dirjen Nomor 5971 Tahun 2016 yang tandatangani pada tanggal 24 Oktober 2016 tersebut memuat daftar calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016. Nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan tersebut akan mengikuti sertifikasi guru melalui pola pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) dan pola pemberian sertifikat pendidik secara langsung pada LPTK/PTU yang ditunjuk.
Adapun daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016 tersebut terdiri atas guru-guru pada tingkatan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah di-Indonesia. Jumlahnya 'hanya' 1504 pendidik saja.
Untuk lebih jelasnya tentang daftar daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016, tersebut silakan download SK Dirjen Nomor 5971 Tahun 2016 di bawah ini.
SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016, DOWNLOAD
SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016 tersebut dilengkapi dengan lampiran yang berisikan daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016 per provinsi.
Seperti disampaikan di di atas, SK Dirjen ini memuat daftar 1504 calon peserta sertifikasi guru. Ke-1504 pendidik tersebut paling banyak berasal dari provinsi Jawa Timur dengan jumlah mencapai 478 pendidik, disusul oleh Jawa Tengah (246 pendidik), Jawa Barat (178 pendidik), Sumatera Utara (94 pendidik) dan Nusa Tenggara Barat (58 pendidik).
Untuk mengunduh lampiran SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016 tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016, klik tautan berikut ini.
Read more ...
SK Dirjen Nomor 5971 Tahun 2016 yang tandatangani pada tanggal 24 Oktober 2016 tersebut memuat daftar calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016. Nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan tersebut akan mengikuti sertifikasi guru melalui pola pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) dan pola pemberian sertifikat pendidik secara langsung pada LPTK/PTU yang ditunjuk.
Adapun daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016 tersebut terdiri atas guru-guru pada tingkatan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah di-Indonesia. Jumlahnya 'hanya' 1504 pendidik saja.
Download SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016
Untuk lebih jelasnya tentang daftar daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016, tersebut silakan download SK Dirjen Nomor 5971 Tahun 2016 di bawah ini.
SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016, DOWNLOAD
Download Lampiran SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016
SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016 tersebut dilengkapi dengan lampiran yang berisikan daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016 per provinsi.
Seperti disampaikan di di atas, SK Dirjen ini memuat daftar 1504 calon peserta sertifikasi guru. Ke-1504 pendidik tersebut paling banyak berasal dari provinsi Jawa Timur dengan jumlah mencapai 478 pendidik, disusul oleh Jawa Tengah (246 pendidik), Jawa Barat (178 pendidik), Sumatera Utara (94 pendidik) dan Nusa Tenggara Barat (58 pendidik).
Untuk mengunduh lampiran SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016 tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016, klik tautan berikut ini.
- Lampiran SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016, semua provinsi, DOWNLOAD
- Lampiran SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016 perprovinsi
Demikian SK Dirjen Nomor 5971 Tahun 2016 tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016 beserta lampirannya. Semoga bermanfaat.
Monday, September 19, 2016
Perubahan SK Dirjen NRG 2015 (No. 3653 Tahun 2016) Atas SK Dirjen 2406 dan 1715
Kepastian akan pencabutan atas SK Dirjen tentang Perubahan Penetapan NRG lulusan sertifikasi tahun 2015 akhirnya terjawab. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Ri akhirnya merilis SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016 yang diteken pada 27 Juni 2016 ini menjawab kekhawatiran para guru pemilik NRG lulusan sergur tahun 2015 yang sempat mengalami ketidakjelasan waktu mulai pembayaran tunjangan profesi bagi mereka.
1. SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016
Pada tanggal 28 Maret 2016 terbit SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. Pada poin keempat Surat Keputusan tersebut disebutkan bahwa tunjangan profesi bagi pemilik NRG lulusan Sertifikasi Guru tahun 2015 akan dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016.
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU:
Menetapkan nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I - XXXIII Keputusan ini sebagai guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru serta dinyatakan sebagai guru profesional dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
KEDUA:
Nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I- XXXIII Keputusan ini berhak menerima tunjangan profesi guru dari Kementerian Agama.
KETIGA:
Nomor Registrasi Guru dinyatakan berlaku sejak sertifikat pendidik guru yang bersangkutan diterbitkan, apabila dikemudian hari terdapat pembatalan kelulusan dari LPTK penyelenggara sertfikasi guru, maka Nomor Registrasi Guru bagi guru yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEEMPAT:
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016.
KELIMA:
Pelaksanaan Pembayaran tunjangan profesi guru berpedoman kepada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
KEENAM:
Anggaran Tunjangan Profesi guru dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagaimana tencantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota atau satuan kerja lainnya yang relevan.
KETUJUH:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
> Download SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016 (SK dan Lampiran lengkap per provinsi)
2. SK Dirjen Pendis Nomor 2406 Tahun 2016
Di bulan April 2016, muncul revisi terhadap SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016. Adalah SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
SK Dirjen ini merevisi diktum keempat dari SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016 yang semula berbunyi ".... dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016" menjadi ".... dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2017".
Alias ada pemunduran pembayaran hingga 1 tahun.
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1715 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU :
Ketentuan Diktum KEEMPAT dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah yang berbunyi Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016 diubah, sehingga berbunyi menjadi Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2017.
KEDUA ;
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tak urung SK Dirjen ini memunculkan kekecewaan dan protes oleh para guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2015.
> Download SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016
3. Press Release Dirjen Pendis
23 Juni 2016, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengeluarkan 'Press Release' tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
Bahwa Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah akan DICABUT dan SEGERA DIREVISI Diktum Kesatu dengan merujuk kembali kepada Diktum Keempat sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016;
Meskipun belume memiliki kekuatan hukum, 'Press Release' tersebut cukup memberikan harapan bagi guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2015.
> Download Press Release Dirjen Pendis
4. SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016
Pada tanggal 27 Juni 2016, ditetapkan SK Direktur Jenderal Nomor 3653 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
SK Dirjen ini menetapkan mencabut SK Dirjen No. 2406 Tahun 2016 dan mengembalikan pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru sebagaimana tersebut dalam SK Dirjen No. 1715 Tahun 2015.
Tunjangan profesi guru bagi guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2015 dibayarkan mulai 2 Januari 2016.
Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2406 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1715 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU :
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan
Madrasah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEDUA :
Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru merujuk kembali kepada ketentuan Diktum Keempat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
KETIGA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Terbitnya SK ini menjadi kepastian hukum atas waktu mulai dibayarkannya tunjangan profesi guru untuk pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2015.
> Download SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016
Setelah terbitnya SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016 ini semoga saja tidak akan disusul lagi dengan SK Dirjen perubahan maupun pencabutan kembali.
Tuesday, June 28, 2016
Tahapan dan Persyaratan Calon Peserta Sergur Madrasah Kemenag 2016
Bagi guru madrasah, guru PAI, dan agama lainnya di bawah naungan kemenag yang belum mengikuti sertifikasi guru, jangan khawatir. Kementerian Agama Republik Indonesia masih akan membuka sertifikasi guru melalui jalur PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) di tahun 2016 ini.
Akhir Mei 2016 kemarin, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, mengeluarkan surat bernomor 723/Dj .l/0t.l.l/2/PP.00/05/2016. Surat berperihal Keaktifan Data Guru Madrasah sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang isinya salah satunya adalah tentang penyusunan data longlist calon peserta sertifikasi guru. Penyusunan ini akan dilakukan sebelum 30 Juni 2016.
Tahapan dan persyaratan calon peserta sergur Madrasah Kemenag 2016 adalah sebagai berikut.
Jika dibuka kesempatan untuk mengikuti program sertifikasi guru (sergu) tentu pertanyaan selanjutnya adalah persyaratan calon peserta sergur tahun 2016 tersebut apa saja?.
Sebagaimana disebutkan dalam isi Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 723/Dj .l/0t.l.l/2/PP.00/05/2016, guru-guru RA/Madrasah yang dapat masuk ke dalam longlist calon peserta sertifikasi guru melalui pola PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Sedangkan untuk persyaratan lebih lengkap, akan diatur melalui petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Dirjen Pendidikan Islam.
Hingga artikel ini ditulis, petunjuk teknis tersebut belum dikeluarkan.
Tentang tahapan pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah Kemenag Tahun 2016 pun sama, masih menunggu informasi lebih lanjut dari Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ke depan, Blog Ayo Madrasah akan mencoba mengupdate informasi dan artikel ini jika Dirjen Pendis telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan terkait sertifikasi guru tahun 2016.
Read more ...
Akhir Mei 2016 kemarin, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, mengeluarkan surat bernomor 723/Dj .l/0t.l.l/2/PP.00/05/2016. Surat berperihal Keaktifan Data Guru Madrasah sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang isinya salah satunya adalah tentang penyusunan data longlist calon peserta sertifikasi guru. Penyusunan ini akan dilakukan sebelum 30 Juni 2016.
Tahapan dan persyaratan calon peserta sergur Madrasah Kemenag 2016 adalah sebagai berikut.
Persyaratan Peserta Sergur 2016
Jika dibuka kesempatan untuk mengikuti program sertifikasi guru (sergu) tentu pertanyaan selanjutnya adalah persyaratan calon peserta sergur tahun 2016 tersebut apa saja?.
Sebagaimana disebutkan dalam isi Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 723/Dj .l/0t.l.l/2/PP.00/05/2016, guru-guru RA/Madrasah yang dapat masuk ke dalam longlist calon peserta sertifikasi guru melalui pola PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Belum pernah mengikuti sertifikasi guru;
- Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005;
- Berstatus sebagai PTK aktif di SIMPATIKA;
- Memiliki NUPTKdan/atau NPK;
- Berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan;
- Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
Melihat beberapa syarat di atas, penting bagi guru untuk melakukan update data yang benar di dalam layanan Simpatika.
Sedangkan untuk persyaratan lebih lengkap, akan diatur melalui petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Dirjen Pendidikan Islam.
Hingga artikel ini ditulis, petunjuk teknis tersebut belum dikeluarkan.
Tahapan Pelaksanaan Sergur Madrasah Kemenag 2016
Tentang tahapan pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah Kemenag Tahun 2016 pun sama, masih menunggu informasi lebih lanjut dari Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ke depan, Blog Ayo Madrasah akan mencoba mengupdate informasi dan artikel ini jika Dirjen Pendis telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan terkait sertifikasi guru tahun 2016.
Saturday, June 25, 2016
KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 tampaknya menjadi jawaban atas keresahan guru-guru mata pelajaran yang selama ini berada di Madrasah Ibtidaiyah. Mereka ini terjaring sertifikasi guru dan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai guru mata pelajaran. Padahal mereka berada di satminkal Madrasah Ibtidaiyah.
Akibatnya...
Pada beberapa periode pencairan tunjangan profesi guru terakhir ini, tunjangan mereka tidak dapat tercairkan.
Hal ini kemudian menimbulkan keresahan di kalangan guru-guru madrasah. Guru MI dengan sertifikat pendidik Bahasa Inggris, Bahasa Daerah, Seni Budaya dan Keterampilan (SBK), Matematika, hingga Ilmu Pengetahuan Alam tidak dapat menikmati tunjangan profesi guru.
Apalagi ketika mereka dihadapkan pada kenyataan tidak tersedianya lagi sertifikasi ulang. Kalau pun (dalam beberapa kasus) dapat mengikuti sertifikasi ulang, toh akhirnya harus tetap terkendala saat melakukan verval NRG.
Lho?
Karena memang Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dimiliki tetap mengacu pada sertifikasi yang pertama kali.
Setelah sekian lama terkatung-katung dalam ketidakjelasan, akhirnya keresahan guru Mata pelajaran di satminkal Madrasah Ibtidaiyah terjawab.
Tanggal 22 Juni 2016 silam, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 tentang Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah. Keputusan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin ini dalam amar putusannya, berisikan:
Menetapkan :Keputusan Menteri Agama tentang Konversi Guru Pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah IbtidaiyahKESATU:Menetapkan Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dari guru mata pelajaran ke guru kelas.KEDUA:Guru pada satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mata pelajaran diberikan kewenangan untuk mengajar sebagai guru kelas pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah.KETIGA:Guru yang sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA berhak menerima pembayaran tunjangan profesi pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganKEEMPAT:Pembayaran tunjangan profesi pendidik sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA terhitung mulai tahun anggaran 2015.KELIMA:Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 tentang Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah tersebut dapat dilihat pada screenshoot di bawah ini.
Atau jika ingin mendownload format PDF silakan klik TAUTAN BERIKUT INI.
Dengan ditetapkannya KMA Nomor 303 Tahun 2016 ini semoga dapat mengobati kegalauan dan keresahan para guru Madrasah Ibtidaiyah yang terlanjur memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mata pelajaran.
Dan akhirnya, dapat meningkatkan etos kerja dan pengabdiannya dalam membimbing murid-murid di Madrasah Ibtidaiyah. Amin.
Saturday, May 7, 2016
Cara Cek Pencairan Dana Tunjangan Sertifikasi 2016 di Info GTK
Setelah melewati proses yang cukup panjang dengan melewatkan Operator Sekolah, dari proses penginputan data, validasi data di info GTK, perbaikan data belum valid, hingga menunggu proses penerbitan SKTP merupakan tugas pokok dari seorang Operator Sekolah.
Sebagimana telah kita ketahui bersama bahwa data dapodik maupun info GTK tidak hanya berkaitan dengan data tunjangan profesi atau sertifikasi
Read more ...
Sebagimana telah kita ketahui bersama bahwa data dapodik maupun info GTK tidak hanya berkaitan dengan data tunjangan profesi atau sertifikasi
Wednesday, May 4, 2016
SKTP Sertifikasi Guru Triwulan I dan II 2016 di Info GTK sudah Terbit
Inilah yang ditunggu-tunggu oleh para guru penerima dana tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi guru tahun 2016, yaitu pada lembar info GTK SK Tunjangan Profesi/ SKTP triwulan I dan II tahun anggaran 2016 sudah terbit.
SKTP tersebut merupakan salah satu persyaratan untuk dibayarkannya tunjangan profesi guru ke rekening masing-masing yang berlaku mulai 1 Januari 2016 s/d 30 Juni 2016.
Read more ...
SKTP tersebut merupakan salah satu persyaratan untuk dibayarkannya tunjangan profesi guru ke rekening masing-masing yang berlaku mulai 1 Januari 2016 s/d 30 Juni 2016.
Tuesday, April 19, 2016
Situs Resmi Sertifikasi Guru 2016 Sudah Kembali dapat Diakses
Kabar gembira bagi para calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, pasalnya saat ini situs resmi sergur 2016 yang bisa diakses melalui alamat laman http://sergur.kemdiknas.go.id sudah kembali dapat diakses guna memantau atau cek status validasi terbaru data anda sebagai calon peserta sergur 2016.
Kami katakan gembira disini pasalnya ada perbedaan data pada hasil yang ditampilkan saat awal data
Read more ...
Kami katakan gembira disini pasalnya ada perbedaan data pada hasil yang ditampilkan saat awal data
Monday, April 11, 2016
Cara Cek Status Verifikasi Data Sertifikasi Guru tahun 2016
Cara Cek Status Verifikasi Data Sergur Tahun 2016 saat ini sudah bisa dilakukan secara mandiri oleh para calon peserta sertifikasi guru 2016 baik yang termasuk dalam pola SG PPG ataupun PF/PLPG. Sesuai jadwal penetapan peserta sergur 2016, saat ini memasuki proses verifikasi berkas administrasi oleh Dinas dan LPMP setelah melalui tahap sebelumnya yaitu tahap validasi data.
Baca juga: Jadwal
Read more ...
Baca juga: Jadwal
Saturday, April 9, 2016
Download Juknis Sertifikasi Guru dalam Jabatan 2016 Edisi Revisi
Juknis Sertifikasi Guru dalam Jabatan Pola SG PPG, Portolio, PLPG tahun 2016 yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK Kemdikbud tahun 2016 dengan cukup jelas menjelaskan tentang prosedur penetapan peserta, verifikasi data peserta, jadwal pelaksaan penetapan peserta dan lainnya.
Dengan diterbitkannya Juknis Sertifikasi 2016 tersebut diharapkan untuk dapat dipahami dengan baik oleh semua unsur terkait
Read more ...
Dengan diterbitkannya Juknis Sertifikasi 2016 tersebut diharapkan untuk dapat dipahami dengan baik oleh semua unsur terkait
Contoh Format A1 Formulir Pendaftaran Sergur Dirjen GTK 2016
Format A1 Formulir Pendaftaran Sergur Dirjen GTK 2016 nantinya akan dicetak oleh Admin/Operator dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk setelah proses perbaikan berkas oleh guru calon peserta sergur 2016 dan hingga pebaikan data di AP2SG berakhir pada tanggal 30 April 2016.
Baca juga: Jadwal Penetapan Peserta
Read more ...
Baca juga: Jadwal Penetapan Peserta
Jadwal Penetapan Peserta Sergur Pola PF, PLPG, PPG tahun 2016
Sesuai jadwal penetapan peserta sergur 2016, saat informasi ini ditulis. Tahapan penetapan sertifikasi guru baik dengan pola Portofolio (PF), PLPG, maupun PPG sudah memasuki proses verifikasi dan validasi data guru oleh Dinas Pendidikan hingga pada akhirnya calon peserta sergur memasuki tahap pelaksanaan sertifikasi guru pada LPTK yang ditunjuk.
Jadwal Penetapan Peserta Sergur 2016
Jika
Read more ...
Jadwal Penetapan Peserta Sergur 2016
Jika
Wednesday, April 6, 2016
Persyaratan Umum Sertifikasi Guru 2016 dengan Pola SG PPG
Pada sertifikasi guru tahun 2016 ini, pemerintah resmi menerapkan pola Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG PPG), selain pola Portofio dan pola PLPG yang telah berjalan selama ini.
Persyaratan Umum Sertifikasi Guru 2016 Pola SG PPG, tidak jauh berbeda dengan yang ada pada pola PLPG, perbedaannya yaitu pola SG PPG ini diikuti oleh guru yang diangkat per 1 januari 2006 s.d sekarang serta
Read more ...
Persyaratan Umum Sertifikasi Guru 2016 Pola SG PPG, tidak jauh berbeda dengan yang ada pada pola PLPG, perbedaannya yaitu pola SG PPG ini diikuti oleh guru yang diangkat per 1 januari 2006 s.d sekarang serta
Syarat Umum Peserta PLPG pada Sertifikasi Guru 2016
Syarat Calon Peserta PLPG Sertifikasi Guru tahun 2016 sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Namun untuk lebih jelasnya berikut sedikit kami jabarkan tentang persyaratan umum bagi calon peserta sertifikasi guru pola PLPG dan Portofolio (PF) tahun 2016.
Syarat Peserta PLPG Sertifikasi Guru 2016
Bagi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dapat memilih pola Portofolio (PF)
Read more ...
Syarat Peserta PLPG Sertifikasi Guru 2016
Bagi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 dapat memilih pola Portofolio (PF)
Status Kepegawaian Honorer Sekolah di Aplikasi Dapodik terkait PPG-PLPG 2016
Terkait proses verifikasi data calon peserta sertifikasi guru 2016 dengan pola Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG PPG) dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) cukup banyak pertanyaan menyangkut data guru honorer di sekolah negeri yang sebagian masuk dalam daftar peserta sergur 2016 dan sebagian tidak, mungkin cukup membuat pusing sebagian Operator Sekolah khususnya Operator baru
Read more ...
Thursday, March 31, 2016
Dana Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2016 Telah Ditransfer ke Kas Daerah
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2016 telah dilakukan oleh Pemerintah pusat, baik untuk Guru PNS/ Non PNS diseluruh Indonesia. Berita ini kami peroleh dari Admin P2TK pusat Tagor Alamsyah Harahap yang menginformasikan bahwa Kementrian Keuangan RI telah melakukan transfer dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan triwulan I ke kas daerah seluruh Indonesia per 29
Read more ...
Tuesday, March 29, 2016
Cara Cek SKTP Sertifikasi Guru di Info GTK tahun 2016
Saat ini para Operator Sekolah dan para Guru sedang sibuk-sibuknya untuk melakukan validasi dan pengecekan status Info GTK khususnya yang terkait dengan penerbitan SKTP tahun 2016.
Sesuai dengan jadwal penerbitan SKTP tahun 2016, SKTP/ SK Dirjen telah diterbitkan sejak 3 Maret 2016 lalu.
Baca juga : Jadwal Penerbitan SKTP Tahun 2016 Berbasis Data Dapodik
Jadi sebenarnya hingga informasi ini
Read more ...
Sesuai dengan jadwal penerbitan SKTP tahun 2016, SKTP/ SK Dirjen telah diterbitkan sejak 3 Maret 2016 lalu.
Baca juga : Jadwal Penerbitan SKTP Tahun 2016 Berbasis Data Dapodik
Jadi sebenarnya hingga informasi ini
Sunday, February 28, 2016
Jadwal Penerbitan SKTP Tahun 2016 Berbasis Data Dapodik
Dalam jadwal penerbitan SKTP tahun 2016, penerbitan SKTP tiwulan I dan II pada tanggal 3 Maret 2016 mendatang. Sedangkan terkait perbaikan data yang belum valid Operator Sekolah diberikan waktu hingga tanggal 4 Juni 2016.
Data yang terbit pada pada semester I tersebut nantinya hanya berlaku hingga 6 bulan saja, yaitu antara bulan Januari hingga Juni 2016. Sedangkan untuk bulan Juli hingga
Read more ...
Data yang terbit pada pada semester I tersebut nantinya hanya berlaku hingga 6 bulan saja, yaitu antara bulan Januari hingga Juni 2016. Sedangkan untuk bulan Juli hingga
Subscribe to:
Posts (Atom)








