Demi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik di Madrasah maka wajib menyelenggarakan Ujian Sekolah Madrasah di setiap akhir Tahun Pelajaran. Setiap jenjang satuan pendidikan di seluruh Sekolah dan Madrasah se-Indonesia harus menyelenggarakan Ujian Sekolah Madrasah yang sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang telah ditetapkan secara nasional. Dengan diadakan Ujian Sekolah Madrasah maka Madrasah akan mampu mengukur mutu dan pencapaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran yang diujikan. Hal ini demi untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan pembelajaran di Madrasah terhadap masyarakat dan pemerintah.
Madrasah adalah sekolah umum yang berciri khas Islam dimana penyelenggaraannya di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Madrasah tumbuh dan bisa berkembang dari masyarakat yang peranannya sangat dirasakan sebagai pelopor serta wadah tempat mendidik anak bangsa.
Seperti halnya sekolah umum dibawah kelola Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Madrasah diwajibkan juga menyelenggarakan Ujian Sekolah Madrasah. Dasar penyelenggaraan Ujian Sekolah Madrasah sudah diatur dan ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Hal ini berdasarkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah tingkat Madrasah.
Peserta Ujian Sekolah Madrasah yang wajib mengikuti adalah peserta didik yang telah belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan Madrasah yang bersangkutan. Kemudian peserta didik wajib memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar (raport) sampai dengan semester terakhir.
Kemudian agar pelaksanaan atau penyelenggaraan Ujian Sekolah di Madrasah lancar maka sebaiknya pihak Madrasah menyusun program pelaksanaannya. Program Kerja Ujian Sekolah Madrasah agar mengacu atau memperhatikan pada peraturan BSNP tentang POS Ujian Sekolah tingkat Madrasah.
No comments:
Post a Comment