Bagi guru yang berada dibawah naungan Dirjen Pendis Kementerian Agama RI, diharuskan untuk melakukan update data riwayat mengajar khususnya data semester 2 tahun pelajaran 2015-2016 serta melakukan aktivasi PTK pada semester 2 TP 2015-2016 tersebut.
Bagi guru agama yang bertugas dibawah Kemdikbud, mungkin ada sebagian yang sedikit mengalami kesulitan untuk melakukan update data riwayat
No comments:
Post a Comment