Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut, pemerintah merubah sistem rekrutmen PNS dari manual menjadi komputerisasi.
Hal ini dilakukan agar menghasilkan aparatur negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen PNS itu meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan Jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dan perlindungan.
Dilansir Setkab, Rabu (18/4), PP ini juga mencantumkan Presiden Jokowi berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Namun, Jokowi dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian dan kepala daerah. Selengkapnya :
Deikian postingan saya kali ini semoga bermanfaa bagi kita semua ,,
Sumber : fokuspendidikan.com
No comments:
Post a Comment