Kepastian mengenai tugas terbaru para Operator Sekolah tentang pengisian nilai rapor dan nilai US/USBN di aplikasi Dapodikdasmen semakin jelas dengan adanya surat edaran resmi Dirjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor: 08/D/KR/2017 tentangt pengisian nilai akhir rapor, US, dan USBN di aplikasi Dapodik.
Pada surat yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
No comments:
Post a Comment