Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Triwulan III tahun 2015 sudah mulai dicairkan, tunjangan fungsional ini diberikan bagi guru Non PNS baik yang bekerja di lembaga swasta (GTY) maupun Negeri (GTT). Untuk mendapatkan tunjangan fungsional guru non PNS ini, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi seperti jumlah jam mengajar per minggu minimal 24 jam, berijazah minimal S1, TMT sebagai guru serta
No comments:
Post a Comment