Untuk mendapatkan kartu peserta UKG 2015, tentunya anda sebelumnya telah terdaftar terbih dahulu dalam data verifikasi calon peserta UKG tahun 2015 di Dinas Pendidikan kab/kota masing-masing, adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti UKG tahun 2015 ini Guru/PTK harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kendidikan dan mengajar di lembaga negeri maupun swasta yang berada di
No comments:
Post a Comment