Mekanisme Usul SK Bupati Untuk Penerbitan NUPTK 2017- Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang biasa disebut NUPTK adalah Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK adalah semacam nomor registrasi guru yang merupakan tanda bahwa guru tersebut sudah terdaftar secara resmi sebagai tenaga pendidik profesional di lembaga pendidikan formal di Indonesia.
Cara Mendapatkan SK Bupati untuk Pengajuan NUPTK. Perlu anda ketahui, NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifiksi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiata nyang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
Beberapa hari ini ada berita gembira mengenai NUPTK. Dalam verval PTK telah muncul daftar guru Calon penerima NUPTK? Bagi yang dinyatakan sebagai calon penerima, diharapkan segera mengumpulkan syarat-syaratnya sehingga bisa segera diproses oleh pihak berwenang. Dan NUPTK yang anda damba-dambakan bisa segera diterbitkan oleh PDSK pusat.
Setidaknya ada 7 syarat dokumen yang harus anda persiapkan, yaitu
1. KTP
2. SK GTY (Bagi Sekolah Swasta)/SK Bupati/Walikota (Bagi sekolah negeri)
3. SK Penugasan dari sekolah/yayasan
4. Ijazah Setara SD
5. Ijazah Setara SMP
6. Ijazah Setara SMA
7. Ijazah Setara D4/S1
Semua persyaratan itu harus segera anda upload melalui verval PTK, dan fotokopi berkas itu anda kirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Sehingga pengajuan NUPTK bisa segera di approve oleh dinas.
Disini saya mempostingkan Mekanisme Usul SK Bupati Untuk Penerbitan NUPTK 2017 yang dapat diunduh dan digunakan serta diedit untuk mendapatkan SK bupati dalam menerbitkan NUPTK 2017 mendatang ,, Untuk lebih jelasnya dapat diunduh di link dibawah ini ??
Download juga
Demikian postingan say akli ini tentang Mekanisme Usul SK Bupati Untuk Penerbitan NUPTK 2017 semoga dapat membantu bapak ibu guru dalam dalam mengusulkan Sk bupati dan Penerbitan NUPTK ,, semoga bermanfaat dan salam sukses guru indonesia ,,
No comments:
Post a Comment