I. Undangan Untuk MTs, MA Negeri dan Swasta :
Kepada Yth. Kepala MTs, MA Negeri dan Swasta
Dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul
Assalamu’alaikum wr.wb.
Berdasarkan Surat dari Sekretariat Daerah Gunungkidul Nomor :005/3090 Tanggal 2 Agustus 2016 tentang Undangan Rakor Pencepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Sekolah untuk itu dimohon Kehdiranya besuk pada :
Hari, Tanggal : Selasa, 9 Agustus 2016
Jam : 12.30 wib. Sd selesai
Tempat : Ruang Rapat DPPKAD Kabupaten Gunungkidul Lantai III
Gedung Pemkab Gunungkidul sayap utara.
Acara : Rapat Koordinasi Pencepatan Kepemilikan Akta Kelahiran
Anak Sekolah
Undangan Silahkan KLIK DISINI
Demikian Atas Perhatiannya diucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
==================================================================
II. Pasword LHKASN PNS di Madrasah Swasta
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 126 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan PegawaiAparatur Sipil Negara (LHKASNi di lingkungan Kementerian Agama, serta telah disampaikannya sebagian kata sandi ( password ) LHKASN oleh lnspektoral Jenderal Kementerian Agama epada Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, maka dengan ini kamisampaikan kata sandi bagi Saudara dan ASN di satuan kerja I unit kerja Saudara. Selanjutnya diperintahkan kepada seluruh ASN di lingkungan kerja Kementerian Agama Kabupaten Gunungkiduluntuk melakukan pengisian LHKASN.
Agar pelaksanaan perihal tersebut berjalan dengan baik, harap Saudara perhatikan
ketentuan berikut:
1. Berikut dilampaikan fonnulir LHKASN untuk mempermudah pengisian data pada portal siharka.rnenpan.go.id. Kata sandi untuk masuk ( log tn ) bisa diambil di Urusan Kepegawaian Subbagian Tatausaha.
2. Batas waktu pengisian dan pengiriman secara anline ke lnspektoral Jenderal pada portal siharka.menpan.go.id yaitu sampai dengan tanggal 26 Agustus 2CI16, sedangkan pengurnpulan berkas Bukti Lapor dan Cetak Pengisian Formulir LHKASN yang dicetak dari portal tersebut ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul selambat - lambatnya tanggal3l Agustus 2016.
3. Setiap pimpinan satuan kerjalunit kerja bertanggungjawab mengkoordinasi dan memantau pelaksanaan hal tersebut.
4. lnfonnasi lebih lanjut disampaikan pada portal kemenaggeka.net, atau bisa menghubungi Urusan Kepegawaian Subbagian Tatausaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten G u n u n gkid u l.
Demikian atas perhatian dan kerjasarna Saudara, kamiucapkan terimakasih".
SURAT DAN FORMULIR SILAHKAN KLIK DISINI
No comments:
Post a Comment