Padahal dengan ditetapkannya Simpatika sebagai salah satu pendataan resmi Kemenag (disamping EMIS), mau tidak mau, madrasah harus mematuhi aturan main yang dibuat oleh Simpatika. Termasuk dalam menetapkan struktur kurikulum untuk Madrasah Ibtidaiyah.
KMA Nomor 207 Tahun 2014 sendiri mengatur tentang kurikulum madrasah. Inti dari keputusan Menteri Agama ini adalah pemberlakuan kurikulum kombinasi antara K13 dengan KTSP (Kurikulum 2006). Dimana MI, MTs, MA, dan MAK menggunakan KTSP untuk mata pelajaran umum dan menggunakan Kurikulum 2013 (K13) untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
Perberlakuan kurikulum gabungan tersebut terkecuali pada madrasah yang telah melakukan pendampingan kurikulum 2013 yang melaksanakan K13 secara penuh untuk semua mata pelajaran.
Kegamangan terkait struktur kurikulum kombinasi antara K13 dan KTSP ini terutama terjadi lantaran dalam rilis struktur kurikulum MI yang dikeluarkan (dan diakui) oleh Simpatika terdapat penyesuaian jumlah jam mengajar perminggu pada kelas 1 s.d 3. Jika merunut pada KMA 207 Tahun 2014, maka JTM kelas 1 s.d 3 berurutan adalah 31, 31, dan 33 JTM. Namun Simpatika membuat penyesuaian menjadi 30, 30, dan 32 JTM.
Lihat tabel Struktur Kurikulum MI berikut ini (klik untuk memperbesar)
Kegamangan selanjutnya adalah kebolehan menggunakan pendekatan mata pelajaran (di samping pendekatan tematik) untuk mata pelajaran umum pada kelas 1 s.d 3 MI. Padahal tidak pernah ada peraturan yang secara rinci mencantumkan alokasi waktu JTM permapel untuk kelas 1 s.d 3.
Blog simpatikapati.com, pernah merilis contoh kurikulum kombinasi untuk MI dengan pendekatan mata pelajaran untuk semua kelasnya, termasuk kelas 1 s.d 3.
Struktur kurikulum MI tersebut seperti tabel berikut ini (klik untuk memperbesar).
Dalam tabel struktur kurikulum MI tersebut, kelas 1 s.d 3 menggunakan pendekatan mata pelajaran, bukan tematik.
Kewenangan Menambah Hingga 4 JTM
Mulai Verval Simpatika periode Semester Ganjil 2016/2017, Simpatika memberikan kebebasan bagi madrasah untuk melakukan penambahan hingga 4 JTM perrombelnya. Padahal pada periode sebelumnya, penambahan ini tidak diperbolehkan. Penambahan ini sendiri diatur dalam Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 yang mendasari Permenag Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kurikulum KTSP di Madrasah.
Penambahan 4 JTM ini berlaku untuk setiap rombel. Penambahan dapat dilakukan pada mata pelajaran apapun, dengan catatan jumlah totalnya tidak melebihi 4 JTM. Penambahan dalam struktur kurikulum tersebut akan tetap dihitung sebagai jam yang linier.
Berdasarkan kewenangan menambah 4 JTM tersebut, madrasah dapat 'berimprovisasi' dalam menyusun struktur kurikulum.
Berikut ini salah satu contoh struktur kurikulum MI yang telah mengakomodir penambahan 4 JTM tersebut (klik untuk memperbesar).
Tabel struktur kurikulum MI dengan pemambahan 4 JTM di atas hanya sebagai contoh. Alokasi jam yang ditambahkan dalam contoh di atas adalah:
- Bahasa Indonesia (kelas 1 s.d 6) masing-masing 1 JTM,
- Matematika (kelas 1 s.d 6) masing-masing 1 JTM,
- IPA (kelas 1 s.d 6) masing-masing 1 JTM,
- IPS (kelas 4 s.d 5) masing-masing 1 JTM, dan
- PJOK (kelas 1 s.d 3) masing-masing 1 JTM.
Demikianlah salah satu contoh struktur kurikulum MI kombinasi berdasarkan KMA 2017 Tahun 2014 (kombinasi KTSP dan K13).
No comments:
Post a Comment