Syarat Memperoleh Tungan Insentif Guru Non PNS 2016 sebenarnya tidaklah jauh berbeda dengan persyaratan sebelumnya disaat masih bernama Tunjangan Fungsional Guru Non PNS. Yaitu guru bersangkutan tentunya harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta persyaratan-persyaratan lainnya yang juga wajib terpenuhi.
Syarat Memperoleh Tunjangan Insentif Guru Non PNS 2016
No comments:
Post a Comment