Berdasarkan Kiriman dari TIM SIMPATIKA PUSAT tentang penerbitan NUPTK Baru lembaga di bawah naungan Kementerian Agama adalah sebagai berikut :
Penerbitan NUPTK guru Kemenag akan disampaikan secara kolektif by system bukan manual perorangan. Data yang akan disampaikan ke PDSPK setelah tanggal 30 Juni 2016. Dasar Penerbitan NUPTK adalah NPK. Maka seluruh Guru Madrasah yang ingin mengajukan NUPTK supaya memastikan telah m,emiliki NPK per 30 Juni 2016.
Syarat Penerbitan NPK adalah Silahkan KLIK DISINI
No comments:
Post a Comment