Berdasarkan Hasil Rapat Koordinasi PTK di Kanwil Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Peraturan Meneteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Caera Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama pasa 6 ayat 1 yang menyatakan bahawa “Tunjangan Profesi bagi GBPNS yang telah memilii jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, Golongan, abatan dan kualifikasi akademik yang sama yang sesuai dengan penetapan Inpasing Jabatan Fungsional guru yang bersangkutan” Sesuai dengan ketentuan tersebut, bahwa pembayaran tunjangan profesi guru bukan PNS yang sudah lulus sertifikasi dan memiliki SK inpassing yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dilakukan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, Tidak memperhitungkan masa kerja.
2. Kebijakan tentang kesalahan penulisan identitas guru pada SK inpassing, guru yang mendapat SK Inpassing dari Kemendikbud, Usulan Baru, dan guru yang telah memenuhi syarat dan sudah diusulkan namun belum mendapatkan SK Inpassing akan diatur Kemudian.
3. Berdasarkan dengan poin diatas maka seluruh Guru yang telah memiliki SK Inpassing harus melakukan Verval Inpasing dengan Mengaupload di Aplikasi SIMPATIKA paling akhir 30 Juni 2016, data akan digunakan sebagai basis perencanaan dalam perhitungan anggaran. (Apabila sudah melakukan Verval Inpassing, untuk menghindari kesalahan maka dimohon untuk mengecek status verval inpassing tersebut di Akun PTK masing-masing) apabila status verval inpassing masih Centan (V) 1 silahkan menghubungi Admin Kabupaten/Kota.
4. Untuk Linieritas dengan syarat Verval NRG harus berstatus permanen. Untuk itu diharapkan masing masing PTK mengecek status verval NRG nya, melalui Akun PTK masing-masing. Apabila masih status centang (V) 1, selain formulir (s26b2) silahkan menghubungi admin Kabupaten. Untuk form S26b2 maka status memang masih centang(v) 1. Karena masih menunggu pengadaan server dan sewa aplikasi oleh Kantor Wilayah.
5. Bagi guru yang memiliki SK Inpassing dari kemendikbud untuk melaporkan dengan mengisi form SILAHKAN KLIK DISINI dan melampirkan SK Inpassing dari Kemendikbud paling lambat hari rabu 5 Juni 2016 pukul 10.00 wib. 6. SKMT di Aplikasi SIMPATIKA dapat dicetak setelah proses isian jadwal kelas dan keaktifan kolektif (S25a) disetujui oleh admin Kementerian Agama Kabupaten/Kota (S25b). Pada SKMT akan memuat informasi semua mapel yang diampu oelh guru bersangkutan termasuk status yang linier dengan sertifikat pendidiknya.
7. Proses keaktifan kolektif (S25a) dan cetak SKMT hanya bisa dilakukan oleh akun kepala madrasah dengan melakukan persetujuan atas ajuan dari setiap individu guru madrasah yang dipimpinya.
8. SKMT guru diproses oleh maising-masing akun Kepala Madrasah Satminkal dan/atau non Satminkal tempat guru mengajar. Oleh karena itu, setiap madrasah wajib memiliki akun Kepala Madrasah yang aktif yang telah diregistrasi secara resmi oleh admin Kemenag Kabupaten/Kota.
9. Pencetakan SKBK dilakukan oleh Admin Kemenag Kabupaten/Kota. Syarat penerbitan SKBK berupa penyerahan SKMT dari setiap individu guru baik yang berasal dari Madrasah Satminkal maupun non Satminkal ke pihak Kemenag Kabupaten/Kota.
10. SKBK dan SKMT akan dijadikan sebagai salah satu syarat pemberkasan untuk program sertifikasi guru yang meliputi pembayaran tunjangan dan lain-lain, efektif akan diterapkan pada tahun pelajaran 2016/2017 Surat Edaran Silahkan KLIK DISINI. 11. Selama bulan Maret – Juni 2016 merupakan periode transisi (perpanjangan setelah periode Oktober-Desember 2015) bagi seluru guru madrasah unutk memastikan identitas dirinya terdaftar di dalam program SIMPATIKA, belajar mandiri dalam mengakses data melalui sistem informasi berbasis online sekaligus menyesuaikan diri dengan wujud kerja yang dilakukan per individu untuk persiapan program yang ditetapkan.
12. Berkenaan dengan hal tersebut maka pencetakan SKBK dan SKMT bulan Januari – Juni 2016 dapat dilakukan secara manual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Berdasarkan SE Dirjen Pendidikan Islam Nomor SE/DJ.I/PP.00/9/2015 poin 7 : akan dilakukan hal-hal sebagai berikut :
· Guru harus memiliki Qualifikasi akademik S-1/D-IV paling lambat 31 Desember 2015.
· Apabila Guru belum S1/D-IV (termasuk PNS yang belum diakui S1 secara Kepegawaian) sampai batas waktu tersebut maka :
- Guru akan Kehilangan haknya untuk mendapatkan Subsidi Tunjangan Fungsional.
- Tunjangan Profesi Guru (kecuali bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik s1/D-IV tetapi sudah mencapai usia 50 tahun pada 30 November 2013 dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit komulatif setara dengan golongan IV/a.
Demikian informasi ini kami sampaikan atas perhatiannya diucapkan terimaksih.
Read more ...