Kepada Yth.
Kepala Madrasah MI/MTs/MA Negeri dan Swasta
Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul
Assalamu’alikum Wr. Wb.
Sebagai realisasi dan konsekuensi ditunjuknya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul oleh Kementerian Agama RI untuk melaksanakan Zona Integritas (ZI) mulai tahun 2016 ini, maka dengan ini kami memerintahkan kepada seluruh Kepala Madrasah (MI, MTs, MA Negeri maupun Swasta) di Gunungkidul untuk melaporkan print-out finger print mulai bulan Januari 2016 kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul bagian Kepegawaian (c.q. Bapak Choirudin, S.Ag) paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.
Laporan print-out finger print akan dijadikan dasar untuk pencairan TPG baik PNS/GBPNS.
Demikian surat edaran ini disampaikan agar ditindaklanjuti dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
SURAT RESMI SILAHKAN DOWNLOAD KLIK DISINI
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Kepala
TTD
Drs. H. Nur Abadi, M.A
NIP.196410141992031004
No comments:
Post a Comment