Kepada Yth.
1. Kepala RA/BA
2. Kepala MIN/MIS
3. Kepala MTsN/MTsS
4. Kepala MAN/MAS
Assalamu’alaikum wr.wb.
Menindaklanjuti Surat Dirjend Pendidikan Islam Nomor : 3507/05.I/Set.I/PP.00.II/09/2016 tanggal 13 September 2016 perihal Penjelasan tentang Cetak SKBK dan SKMT Melalui SIMPATIKA dengan Ini kami Informasikan Hal Hal Sebagai Berikut :
1. Sehubungan masih adanya kesulitan yang dihadap[i para guru dan tenaga kependidikan binaan Direktorat Pendidikan Madrasah dan Direktorat Pendidikan Agama Islam di Sekolah dalam hal inim Proses Verifikasi dan Validasi data Individu melalui Program SIMPATIKA, Perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Guru yang statusnya terdaftar aktif mengajar di SIMPATIKA dan telah memenuhi ketentuan penyaluran tunjangan profesi guru akan dinyatakan secara otomatis oleh sistem “LAYAK” menerima Tunjangan Profesi Guru.
b. Bagi Guru yang telah memenuhi ketentuan point 1 diatas , namun dinyatakan oleh sistem “TIDAK LAYAK” yang disebabkan hal-hal sebagai berikut :
- Bertugas di satuan pendidikan daerah tertinggal (3T)
- Bertugas di satuan pendidikan luar biasa/inkusi
- Memiliki keahlian khusus dan langka
- Bertugas di madrasah/sekolah Indonesia di luar negeri
- Ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasamaantar Negara.
- Dibebaskan dari batasan standar pemenuhan rasio guru dan siswa.
- Belum menyelesaikan Verval NRG namun sudah memiliki SK Dirjend tentenga penetapan NRG Sebelumnya.
Maka guru yang bersangkutan Segera melaporkan kepada Kepala Madrasah Negeri (Admin Madrasah) da/atau Kepala Kemenag Kabupaten/Kota untuk mengajukan permohonan penyesuaian cetak SKBK dan SKMT dengan ketentuan Sebagai Berikut :
· Membuat Surat Permohonan dispensasi yang diketahui oelh Kepala Madrasah yang bersangkutan Contoh SILAHKAN KLIK DISINI.
· Melampirkan Foto Copy Persetujuan Ajuan NRG bagi NRG Belum menyelesaikan Verval NRG namun sudah memiliki SK Dirjend tentenga penetapan NRG Sebelumnya
· Melampirkan surat pernyataan rasio siswa contoh SILAHKANKLIK DISINI
c. Bagi guru yang bertugas di Madrasah Negeri Ajuan di tujukan Kepada Admin SIMPATIKA Madrasah Negeri.
d. Bagi guru yang bertugas di Madrasah Swasta Ajuan di Tujukan kepada Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Paling Lambat Minggu Pertama Bulan Oktober 2016.
e. Bagi Admin Madrasah Negeri Persetujuan Dispensasi terdapat di menu Pesetujuan SKBK pada dasboard dispensasi Kelayakan Tunjangan dengan memilih lambang (+) kemudian memasukkan NUPTK Guru yang mengajukan Surat Dispensasi.
f. Pencetakan SKBK bagi guru yang bersatminkal di madrasah negeri dilakukan Oleh admin Madrasah Negeri. Petunjuk KLIK DISINI (SKBK yang telah ditnada tangni Oleh Kepala Madrasah Negeri harap di tembuskan ke Seksi Pendidikan Madrasah Gunungkidul)
g. Pengajuan SKBK dan SKMT paling lambat diterima admin minggu ketiga bulan Oktober 2016.
h. Bagi PTK Yang menambah jam mengajar di Madrasah lain dapat mengajukan SKMT setelah sekolah non induk tersebut telah disetujui S25 nya oleh Admin Kabupaten.
i. Bagi PTK yang Menambah Jam di sekolah umum(naungan Kemdikbud) maka penilaian di SKMT oleh Kepala Sekolah dilaksanakan Sendiri Oleh PTK sesudah Lembar Penilaian diisi oleh Kepala Sekolah.
j. Pencetakan SKBK dilakukan Oleh admin Madrasah Negeri dengan mengentry Ajuan dari PTK
k. Untuk itu kami harapkan saudara memerintahkan kepada Admin Madrasah untuk segera memproses Pembuatan Jadwal dan cetak keaktifan kolektif s25 paling lambat Minggu Kedua Bulan Oktober 2015.
l. Bagi Guru yang menambah Jam di Madrasah akan menjadim linier jika dan masuk di Beban Mengajar jika Madrasah non induk sudah melakukan pembuatan Jadwal Mengajar dan measukkan siswa kepada tiap tiap kelas.
m. Bagi Guru yang menambah jam di Sekolah umum (Naungan Dinas) dpat mengentry sendiri jumlah jam nya melalui menu Jadwal Guru Pendidikan Agama Islam.
n. Pengumpulan Pengajuan Dispensasi paling lambat Minggu pertama Bulan Oktober 2016.
o. Pengajuan SKMT melalui Akun PTK setelah S25 disetujui oleh Admin Kabupaten, Selanjutnya Kepala Sekolah Melalui Akun PTK Kepala Menyetujui Ajuan SKMT dan Menilai Kinerja PTK dibawahnya kemudian mencetak Lampiran Penilaian.
p. Setelah Ajuan SKMT dinilai dan disahkan melalui Akun Kepala PTK, PTK yang mengajukan SKMT mencetak Surat Pengantar Ajuan SKBK yanga harus ditanda tangani oleh Kepala Madrasah dan Pengawas madrasah, kemudian diajukan ke Admin Kabupaten untuk mendapatkan Surat Keterangan Beban Kerja yang akan digunakan dlam pemberkasa sertifikasi. Petunjuk Pengajuan SKMT dan SKBK Silahkan KLIKDISINI
q. Bagi PTK Yang menambh jam mengajar di Madrasah lain dapat mengajukan SKMT setelah sekolah non induk tersebut telah disetujui S25 nya oleh Admin Kabupaten.
r. Bagi PTK yang Menambah Jam di sekolah umum(naungan Kemdikbud) maka penilaian di SKMT oleh Kepala Sekolah dilaksanakan Sendiri Oleh PTK sesudah Lembar Penilaian diisi oleh Kepala Sekolah.
s. Bagi guru yang di dalam analisis tunjangannya BELUM LAYAK harus menyelesaikan Surat Dispensasinya yerlebih dahulu sebelum mengajukan SKBK dan SKMT.
t. Pengajuan SKBK dan SKMT paling lambat diterima admin minggu ketiga bulan Oktober 2016.
BUKTI PERSETUJUAN PENGAJUAN VERVAL SEBAGAI BERIKUT (termasuk Ajuan S26)
JENJANG RA SILAHKAN KLIK DISINI
JENJANG MI SILAHKAN KLIK DISINI
JENJANG MTS SILAHKAN KLIK DISINI
JENJANG MA SILAHKAN KLIK DISINI
Demikian Informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
No comments:
Post a Comment