Untuk mengimputkan SK Ijin Operasional dan SK Pendirian Madrasah dilakukan melalui aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan sistem referensi pendidikan. Web ini berada di alamat http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Aplikasi ini dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dan berlaku secara nasional baik untuk Sekolah dinaungan Kemdikbud maupun bagi Madrasah di naungan Kemenag.
Berikut ini adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk melakukan perbaikan data dokumen perijinan dan SK Ijin Operasional Madrasah.
Langkah-Langkah Perbaikan Data Dokumen Perijinan
Untuk melakukan Verval SP, perbaikan data dokumen perijinan dan SK Ijin Operasional, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
Persiapan
Sebalum melakukan Verval SP untuk mengupdate data dokumen perijinan dan SK Ijin Operasional, perlu dipersiapkan hal-hal sebagai berikut:
- SK Ijin Operasional Sekolah yang sudah dibuat dalam bentuk digital (scan) dengan format Gambar (JPG) dan dibuat dalam bentuk PDF dengan ukuran maksimum adalah 2 MB.
- Data Identitas madrasah yang meliputi desa dan alamat
- Data dokumen madrasah yang meliputi:
- Nomor SK Operasional
- Tanggal SK Operasional
- Nomor SK Pendirian
- Tanggal SK Pendirian
Login ke VervalSP
Yang pertama harus dilakukan adalah login ke layanan Verval SP, bagi yang telah memiliki akun.
Cara untuk login adalah sebagai berikut:
2. Pilih menu "Pengelolaan Referensi"
3. Pilih menu "e-Verval SP"
4. Selain langkah tersebut di atas, dapat juga melakukan login dengan masuk ke situs http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
5. Klik menu "Login" yang terletak di pojok kanan atas
6. Masukkan username (email oeprator yang sudah didaftarkan) dan password
7. Jika berhasil, akan muncul tampilan seperti ini
Jika belum memiliki akun atau operator belum terdaftar, silakan lakukan pendaftaran Operator Pengelola Data pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan melalui situs sdm.data.kemdikbud.go.id.
Cara pendaftaran bisa dibaca di artikel Mekanisme Verval NPSN dan Pengajuan Sertifikat NPSN
Lakukan Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional
Setelah berhasil login dan masuk ke situs http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/, silakan lakukan perbaikan data identitas dan dokumen Madrasah. Caranya adalah:
1. Klik Pada Kotak "Menu" di bagian Pojok Kiri atas yang berada di samping tulisan E-VervalSP
2. Pilih menu "Pengelolaan"
3. Pilih menu "Perbaikan Data"
4. Muncul tampilan seperti berikut ini
5. Isikan data-data yang diperlukan, yang meliputi:
- Desa dan alamat (jika terdapat kekeliruan)
- Nomor SK Operasional
- Tanggal SK Operasional
- Nomor SK Pendirian
- Tanggal SK Pendirian
6. Upload SK Ijin Operasional dengan cara:
- Klik menu "Browse"
- Cari file PDF hasil scan SK Ijin Operasional
- Klik "Simpan"
7. Setelah mengklik "Simpan" akan muncul pemberitahuan bahwa "Data dan dokumen berhasil disimpan"
Setelah mengklik menu "Simpan", semua perubahan yangg dilakukan otomatis akan hilang. Namun jangan khawatir karena data akan tersimpan dan akan muncul apabila update data yang ibu lakukan sudah disetujui oleh admin pusat PDSP-K.
Cek Hasil VervalSP
Setelah perbaikan data dokumen perijinan dan SK Ijin Operasional disetujui oleh admin pusat e-VervalSP, data tersebut akan muncul di situs Data Referensi Kemdikbud. Untuk mengecek apakah data sudah disetujui atau belum caranya adalah:
- Masuk ke situs
- http://referensi.data.kemdikbud.go.id/tabs.php?npsn=******** (Ganti tanda ******** dengan NPSN madrasah masing-masing)
- Klik menu "Dokumen dan Perijinan"
- Berikut adalah tampilan apabila data hasil e-VerVal SP sudah disetujui oleh admin PDSP-K (gambar atas) dan apabila belum disetujui (gambar bawah).
Jangan Lupa Update Spasial dan Citra
Selain melakukan Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional, jangan lupa untuk melakukan update data Spasial (peta lokasi RA/Madrasah) dan data Cita (Foto RA/Madrasah). Langkah-langkah hampir sama.
So, bagi madrasah yang belum, silakan untuk segera melakukan Verval SP (Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan yang salah satunya adalah melakukan perbaikan data dokumen perijinan dan SK Ijin Operasional.
No comments:
Post a Comment