Bagi siswa atau peserta didik SD/SMP/SDLB/SMPLB dan SLB yang orang tuanya memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) maka nomor KPS yang dimiliki wajib diisikan pada aplikasi dapodikdas versi 3.0.1. Data KPS tersebut nantinya akan berkenaan dengan implementasi program pemerintah Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2015 sebagai kelanjutan dari program Bantuan Siswa Miskin yang telah berjalan
No comments:
Post a Comment