Breaking News

Friday, March 10, 2017

Cara Cetak Kembali Ajuan SKMT dan SKBK Semester Atau Tahun Yang Lalu

Berawal dari perntanyaan teman-teman guru dan operator yang didesak untuk segera mengumpulkan pemberkasan inpassing dan sertifikasi,  Apakah bisa cetak ulang SKMT dan SKBK pada semester dan tahun yang sudah lewat ? Ternyata masih banyak yang belum mengetahui tentang hal ini. Jawabannya adalah BISA.
Untuk keperluan arsip ataupun keperluan administrasi lainnya, terkadang kita membutuhkan beberapa data dari semester yang sudah berjalan sebelumnya. Bahkan tak jarang pula kita dituntut untuk membuka kembali beberapa arsip terkait dari tahun-tahun pelajaran yang lalu. Apesnya, terkadang pula semua data tersebut tidak kesemuanya kita arsipkan dengan baik dan benar.Faktor utama yang menyebabkan hal ini adalah karena sifat dasar kita sebagai manusia yang selalu tidak akan luput dari salah dan lupa.
Terkait dengan hal ini serta terkait pula dengan tugas selaku operator simpatika di madrasah kami, maka pada kesempatan kali ini kami akan mencoba untuk membuat sebuah panduan tentang  Cara Mudah Mencetak Kembali Ajuan SKMT / SKBK Semester atau Tahun Pelajaran Yang Lalu. Panduan ini kami buat dengan satu tujuan agar ketika suatu saat kami lupa, kami bisa membukanya kembali sebagai pengingat. Sukur-sukur kalau panduan ini bisa bermanfaat juga bagi rekan-rekan guru madrasah ataupun operator madrasah lainnya.
Adapun langkah-langkah untuk Mencetak Kembali Ajuan SKMT / SKBK Semester atau Tahun Pelajaran Yang Lalu adalah sebagai berikut :
  1. Login ke Akun Simpatika masing-masing PTK
  2. Setelah berhasil login ke akun simpatika, silahkan klik menu SKBK & SKMT yang terletak di bagian kiri bawah.                                    1
  3. Setelah itu, silahkan klik semester dan tahun pelajaran yang diinginkan sebagaimana gambar di bawah ini :         3
  4.  Selanjutnya akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini.        4
    Pilih yang nomer 1 untuk mencetak S29a dan lampirannya, atau
    Pilih yang nomer 2 untuk mencetak S29e atau Surat Persetujuan atas pengajuan SKMT dan SKBK dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota setempat.
  5. Langkah akhir cetak  5
Demikian semoga manfaat.

No comments:

Post a Comment

Designed By Published.. Blogger Templates